Tata Kelola Indeks, Wajibkan Pemkot Balikpapan Sertifikasi Aset Lahannya
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menjadi salah satu kabupaten/kota yang menjadi pembuka asistensi tata cara pengukuran indeks pengelolaan BMD wilayah IV Tahun 2024 yang dilaksanakan KPK RI. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balai Kota Balikpapan, Selasa (3/9/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan H Muhaimin, ST, MT mengatakan, masalah utama terkait aset adalah masih banyaknya lahan milik Pemkot Balikpapan yang masih bekum disertifikat. Termasuk barang yang dibeli pemkot tapi belum ada akta jual belinya.
“Jadi saat ini, BPKAD Pemkot Balikpapan sedang memacu pengurusan aset kita yang belum bersertifikat. Alhamdulillah, progresnya sudah semakin baik,” ujarnya, Selasa (3/9/2024).
Dikatakannya, dalam rapat koordinasi dengan KPK RI, salah satu permasalahan daerah yang muncul adalah indeks aset. Untuk itu, Pemkot Balikpapan terus berupaya agar aset didapat memiliki alas hak yang legal, agar bisa diupayakan menjadi sertifikat.
“Kami sampaikan yang perlu support dari BPN, dari KPK juga support ke BPN sehingga kabupaten kota yang mengurus sertifikat bisa lebih cepat,” jelasnya.
Muhaimin mengakui, jumlahnya aset Pemkot Balikpapan sangat banyak yang belum bersertifikasi, bahkan jumlahnya mencapai ratusan. Dimana, selama ini yang menjadi kelemahannya adalah tidak dilakukan pencatatan, sehingga banyak aset Pemkot yang akhirnya diklaim masyarakat.
“Jadi kami terus berupaya agar semua aset akan disertifikatkan. Selain itu, jika sudah bersertifikat, maka nilai aset pemkot tersebut akan mengalami kenaikan,” tambahnya.
Kasubdit BMD Wilayah II Dr. Dwi Satriany Unwidjaja mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan dalam pendataan dokumen-dokumen yang tata kelola yang optimal.
“Jika sekarang sudah digunakan tapi dokumen tidak jelas. Ini yang coba kita berikan optimalkan barang milik daerah bagaimana yang hasilnya bisa meningkatkan PAD,” tukasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko mengatakan, pengukuran indeks pengelolan barang milik daerah ini, intinya bagaimana melihat antara Pemerintah Pusat dalam hal ini KPK, apakah barang milik pemda sudah dikelola secara benar.
“Karena dengan adanya 500 pemda di Indonesia kami tidak bisa satu persatu memantau. Agar bisa masif maka dilakukan pengukuran yang akan dilihat mulai dari administrasi, pemanfaatan, sampai kepemilikannya. karena masih banyak aset yang dikuasi pihak yang tidak berhak,” ungkapnya.
Dengan pengukuran ini diharapkan bisa terpetakan mana yang bermasalah dan bisa langsung ditangani.
“Kebanyakan di daerah masalah tanah dikuasai pihak ketiga dan masalah pemanfaatan kerja sama yang tidak maksimal untuk pemda,” tutupnya.
BACA JUGA