Terdakwa Kasus Penistaan Agama M Kosim, Dituntut 10 Tahun

Sidang Muhammad Kosim. (Foto: Dok Net).

Ciamis, Gerbang Kaltim.com – Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kosim alias M Kace, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 10 tahun.

Berkas tuntutan itu dibacakan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2/2022).

Menurut JPU, Muhammad Kosim melakukan perbuatannya dengan sengaja bukan karena khilaf. Perbuatan penistaan agama itu disebut sudah dilakukannya selama bertahun-tahun.

“Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Jaksa Syahnan Tanjung kepada wartawan usai sidang.

“Sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace, yang beredar di media sosial,” jelas Syahnan.

Menurut Syahnan, video dugaan penistaan agama yang dibuat dan diunggah terdakwa M Kace sangat banyak. Karena M Kace pernah diperiksa di Surabaya dan kemungkinan di daerah-daerah lain.

Tetapi, belum ada laporan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaporan lain, karena videonya terlalu banyak.

“Ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama. Ini akan menimbulkan onar yang luar biasa,” ujarnya.

“Bersyukur Polri cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir-hampir timbul konflik antara kita berbeda agama. Maka, sudah seharusnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa.

Usai pleidoi, JPU akan menanggapi dengan replik. Seusai tahap itu, duplik. Jika tidak ada duplik dari pihak terdakwa, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis.

Sumber : PMJ NEWS

Tinggalkan Komentar