Terdakwa Perkosaan Divonis 2,5 Tahun, Gemas Kalsel Bikin Pernyataan Sikap

Ilustrasi

Kalsel, Gerbang Kaltim.com – Mengetahui terdakwa kasus pemerkosaan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalimantan Selatan (Kalsel), 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan, menyebakan puluhan aktivis, akademisi dan pegiat sosial membentuk Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) serta membikin pernyataan sikap.

Belasan butir pernyataan sikap Gemas Kalsel itu, sebagai respons atas pemerkosaan terhadap VDPS, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang terungkap dalam persidangan diperkosa oleh oknum polisi Bripka ‘BT’, selaku anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Dalam siaran pers kepada https://www.banjarhits.com/, 13 poin itu terdiri atas :

  1. Menyatakan prihatin atas tragedi kemanusiaan yang dialami oleh Saudari VDPS, sekaligus menyampaikan simpati dan duka cita yang dalam bagi keluarga korban.
  2. Mengutuk dan mengecam keras serta tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di Kalimantan Selatan yang religius ini.
  3. Mendesak Kapolda Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjuti proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polresta Banjarmasin atas nama Bripka Bayu Tamtomo anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, dan memecat yang bersangkutan dengan tidak hormat serta melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik yang dianggap tidak profesional dan tidak menggunakan fakta hukum yang benar dalam menangani kasus tersebut.
  4. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual/atau tindak kejahatan lainnya dan menjamin upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
  5. Mendesak Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk melakukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
  6. Mendesak Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat untuk melakukan langkah kajian eksaminasi dan melakukan upaya hukum atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.
  7. Mendesak Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat untuk melakukan perlindungan hukum secara maksimal terhadap korban dan memperbaiki sistem proses belajar mengajar termasuk magang agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
  8. Mendesak kepada Rektor ULM dan seluruh Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi di Kalimantan Selatan untuk menarik mahasiswanya yang sedang melaksanakan magang di Kepolisian dan Kejaksaan.
  9. Mendesak kepada Mahkamah Agung agar memeriksa Hakim yang mengadili dalam perkara kasus perkosaan yang menimpa VDPS guna memberi kepastian hukum yang adil terhadap korban mengingat putusan yang dijatuhkan sangat jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
  10. Mendesak agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga lainnya yang terkait, agar ikut terlibat dalam mengawal kasus ini dan membantu perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar mendapatkan keadilan dan keamanan serti terhindari dari ancaman, intimidasi hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
  11. Mendesak Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 352 Tahun 2021 tentang “Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang Terlibat dalam Mengungkap dan Menangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Daerah Hukum Polresta Banjarmasin”, yang mana Pelaku merupakan salah satu yang mendapatkan penghargaan tersebut.
  12. Gemas Kalsel siap mengawal kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam menuntaskan kasus hukum dan memenuhi keadilan untuk Korban.
  13. Menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pengawalan kasus ini.

Pemerkosaan terhadap VDPS bermula saat korban magang resmi selama satu bulan di Satresnarkoba Papolresta Banjarmasin pada 5 Juli – 4 Agustus 2021. Korban sempat berkenalan dengan Bripka BT.

“Pelaku (Bripka BT) berulangkali mengajak korban jalan-jalan, tapi selalu ditolak korban. Pada tanggal 18 Agustus 2021, pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku,” tulis FH ULM.

Pelaku menjemput korban menggunakan mobil dan dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk ke hotel, namun korban menolaknya. Dalam perjalanan, pelaku memberikan minuman “kratengdaeng” dicampur anggur merah yang tutup botolnya sudah terbuka. Setelah itu, korban VDPS merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya.

Melihat korban sudah tidak berdaya, kemudian pelaku membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani kilometer 6, Kota Banjarmasin. Setelah sampai di hotel, pelaku membuka kamar (chek in), lalu menurunkan korban dari mobil dengan menggunakan kursi roda.

Pelaku membawa korban ke dalam kamar. Saat berada di dalam kamar, terjadi pemerkosaan yang dilakukan pelaku kepada korban sebanyak dua kali. Dalam proses hukum, pelaku didakwa Pasal 286 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahuan atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Padahal, menurut kami, dengan melihat pada fakta di atas, perbuatan pelaku tersebut lebih tepat diterapkan pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” demikian kata Ratomi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku Bripka BT dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Saat sidang putusan pada 11 Januari 2022, majelis hakim PN Banjarmasin memvonis Bripka BT 2 tahun 6 bulan.

“Pada saat ini, korban mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan oleh psikolog, guna memulihkan mental atau kejiwaan korban. Berdasarkan fakta dan audiensi yang dilakukan,” lanjut Ratomi.

Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS menemukan berbagai kejanggalan sebagai berikut: Kasus telah berlangsung sejak Agustus 2021, tapi tidak satu pun ada pemberitahuan dari pihak berwenang kepada pihak universitas maupun pihak fakultas sebagai penyelenggara program magang.

Kemudian, tidak ada pendampingan hukum terhadap korban, yang ada hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait, sehingga mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum.

Tinggalkan Komentar