Terkait Pelarangan Penjualan Obat Syirup Untuk Anak, Polsek Muara Badak Melaksanakan Sosialisasi Dan Monitoring Ke Sejumlah Apotik

Bontang  – Terkait dilarangnya peredaran obat sirup anak-anak yang mengandung DIATILEN GLIKOL dan ETILEN GLIKOL oleh Pemerintah  melalui BP POM RI  Polsek Muara Badak  melalukan Sosialisasi dan monitoring Apotek di Wilayah Kec. Muara Badak Rabu (26/10/2022)

 

Tujuan jajaran Polsek Muara Badak  ini terkait adanya larangan penjualan obat sirup guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak oleh pemerintah.

 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H. S.I.K.,M.H. melalui KapolsekMuara Badak IPTU Yoshimata J.S. Manggala S.T.K.,S.I.K. mengatakan anggota melakukan pengecekan serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah, “guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak dengan cara mensosialisasikan dan menyampaikan kepada pemilik apotek,”jelas Kapolsek.

 

Kita berharap, himbauan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah.

 

“Setidaknya dengan kegiatan sosialisasi dan pengawasan bisa meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang  mengandung DIATILEN GLIKOL dan ETILEN GLIKOL  pada obat sirup, selain itu kegiatan sosialisasi ini  menciptakan rasa aman serta mencegah terjadinya keresahan  di tengah – tengah masyarakat,” Pungkasnya

 

Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar