Tidak Melengkapi Izin, Satpol PP Segel Sementara Kegiatan Pembangunan Grand Valley 2

Pemkot Balikpapan
Pemkot Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan sementara terhadap kegiatan pembangunan proyek gedung Grand Faley 2, di Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, Jumat (17/1/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya Dinas PU, Dispekrim, DLH, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtimas melakukan penyegelan sementara terhadap kegiatan pembangunan proyek gedung Grand Valley 2, di Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, Jumat (17/1/2025).

Penutupan sementara ini dilakukan berdasarkan temuan hasil inspeksi mendadak yang dilaksanakan DPRD Kota Balikpapan dengan melibatkan OPD terkait, serta hasil rapat koordinasi antara Pemkot Balikpapan yang melibatkan sejumlah OPD serta pihak pengembang.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, penyegelan sementara ini dilakukan setelah pihak manajemen Grand Faley 2 diketahui melakukan penataan lahan dan konstruksi tanpa melengkapi izin yang diperlukan.

“Pembangunan ini kami nilai berdampak merugikan lingkungan, sehingga kami terpaksa melakukan penghentian sementara atas kegiatan tersebut,” ujarnya.

Tindakan dilakukan mengacu pada UU dan Perda

Tindakan yang dilakukan ini, katanya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung Mewajibkan setiap usaha untuk memiliki izin.

“Pengembang harus memiliki izn seperti izin persetujuan lingkungan, site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama dalam pembangunan sebuah gedung sesuai Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.

Pembangunan hanya untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan

Beracuan pada hal tersebut Satpol PP berhak untuk menghentikan sementara dan melakukan penyegelan terhadap usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan tersebut.

“Jadi pembangunan yang dikecualikan, hanya untuk membangun untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, akibat pembangunan ini,” ucapnya.

Pengembang diminta untuk segera melengkapi perizinan

Dikatakannya, pembangunan ini hanya dapat dilanjutkan setelah pihak manajemen melengkapi izin-izin yang diperlukan, serta mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

” Kami juga nantinya menegaskan kepada manajemen untuk bertanggung jawab atas potensi kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi akibat pembangunan kepada masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar