Tiga “Tikus Gudang” Berhasil Dibekuk Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara

Polsek Balikpapan Utara
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus tiga orang tersangka yang bermaksud akan melakukan aksi pencurian di sebuah gudang milik perusahaan Jo Changwon atau PT Era. Minggu (23/6/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus tiga orang tersangka yang bermaksud akan melakukan aksi pencurian di sebuah gudang milik perusahaan Jo Changwon atau PT Era.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS (34), MS (25), dan MR (23), dimana dua orang warga Kota Balikpapan dan seorang lagoi warga Kota Bontang, Kaltim.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Elfra Sitepu mengatakan, dua orang pelaku merupakan karyawan pada perusahaan Jo Changwon atau PT Era. Dan satu orang pelaku mantan karyawan.

“Kasus percobaan pencurian di Jalan Bongas I Karang Jati. Tepatnya di Kantor Jo Changwon PT Era,” ujarnya, Minggu (23/06/2024).

Elfra Sitepu mengatakan, kasus ini terungkap saat personel Polsek Balikpapan Utara melakukan patroli keamanan karena pada saat itu bertepatan dengan libur bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/ Masehi 2024. Saat itu, ketiganya kedapatan petugas akan membongkar gudang perusahaan.

“Jadi sebelumnya itu ada kejadian pencurian disana. Sesuai perintah pimpinan sewaktu Salat Idul Adha kita patroli, pas kita patroli nah kedapatan lah mereka,” jelasnya.

Dikatakannya, saat akan ditangkap para tersangka ini sudah berhasil membobol jendela Kantor Jo Changwon PT Era. Namun, karena ketahuan, ketiganya berusaha untuk kabur melarikan diri, sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

“Mereka sudah membuka jendela kantornya menggunakan ini (kunci pas). Menggunakan kacamata dan sarung tangan, Kita patroli kebetulan mereka sedang beraksi. Karena ketahuan, mereka mau kabur, sehingga terjadi kejar-kejaran disana. Alhamdulilah ketiganya berhasil kami ditangkap di TKP,” ucapnya.

Dikatakan Elfra Sitepu, berdasarkan keterangan para tersangka sebelum melakukan aksinya, mereka sudah merencanakan aksi pencurian tersebut. Termasuk bagaimana para pelaku masuk menghindari CCTV dan menggunakan sarung tangan agar tidak teridentifikasi.

“Jadi memang dari perencanaan itu sudah disiapkan. Dari menentukan jendela mana yang dibuka, Lokasi mana yang ada blank spot nya CCTV. Jadi sudah tahu area mana, jadi menghindari,” ungkapnya.

“Makanya menggunakan sebo sarung tangan, kacamata supaya sudah untuk tidak di identifikasi,” tambahnya.

Sementara dari penuturan korban atau perusahaan, sudah kerap terjadi kehilangan barang-barang milik perusahaan. Bahkan kerugiannya di taksir mencapai Rp 1 miliar.

“Rencana yang mau diambil itu val. Kalau dari korban itu harga per biji sekitar 3 jutaan. Karena barangnya kecil, mudah dibawa dan mau dijual. Sebelumnya dari korban itu, kita masih tunggu auditnya sekitar Rp1 miliar (Kerugian), itulah yang diincar. Karena dari pengakuan korban sudah sering terjadi,” ujarnya.

Polisi dalam mengungkapkan kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni dua buah sebo motif como warna biru, dua kacamata hitam, tiga sarung tangan dan tiga kunci pas serta sebuah mobil sewaan.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun diperberat dengan dua per tiga.

Tinggalkan Komentar