Tim Beruang Hitam Gagalkan Perdagangan Gelap Satwa Liar
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran satwa liar yang dilindungi.
Satwa liar yang dilindungi ini di jual melalui sistem online.
Sejumlah satwa liar yang dilindungi berhasil diamankan dari tangan terangsa Anisa Aris Masela warga Jalan Wono Rejo 44 Kelurahan Gunung Samarinda, Kota Balikpapan, Kaltim.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang menyatakan telah terjadi jual beli satwa liar yang dilindungi undang-undang melalui media sosial dengan akun vika animalove,” jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Polisi Turmudi, Senin (27/1/2020).
Polisi melakukan penyelidikan akun milik tersangka Anisa Aris Masela yang saat itu berada di Muara Kaman Kutai Kertanegara. Polisi lalu menyita barang bukti berupa anak beruang madu, anak kucing hutan jenis Blacan, Musang Binturung dan tiga anak Musang Martin serta tiga anak Burung Hantu.
“ Satwa liar ini bukan miliknya tapi pesanan dari para pembeli. Saya hanya sebagai perantara saja,” tutur Anisa di Polresta Balikpapan.
Satwa liar ini di perdagangkan melalaui jual beli online dengan harga beragam mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Turmudi melanjutkan pengungkapan ini dilakukan melalui penyamaran anggota kepolisian yang berpura-pura sebagai pembeli satwa liar. “setelah ada barang bukti berpa satwa dilindungi kami menangkap pelaku,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap ada jaringan lainnya.
“Tersangka akan dikenakan Undang – Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tambahnya. (mh/gk)
BACA JUGA