Tim DP3 Kota Balikpapan Lakukan Pengecekan Lapangan Ternak Kurban
Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan menegaskan akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada penjual dan penyelenggara kurban. Pengawasan dan pembinaan ini dilakukan mulai dari distrubusi hewan, pra, pelaksanaan ibadah kurnan hingga pasca pelaksanaan Iduladha 1444 Hijriah mendatang.
Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Sri Wahjuningsih mengatakan, Tim DP3 Kota Balikpapan saat ini tengah melakukan pengecekan di lapangan terhadap ternak kurban yang tersedia di tengah masyarakat.
“Saat ini tim kita masih melakukan pemeriksaan ternak kurban di lapangan,” ujarnya, Rabu (14/6/2023).
Dikatakannya, DP3 juga akan menerbitkan surat izin penjualan ternak, dimana dalam surat izin yang diterbitkan tersebut, akan tertera informasi terkait jumlah ternak dan lokasi penempatan ternak.
“Kita kerja sama juga dengan Pak Lurah (kelurahan). Para pedagang hewan kurban itu tidak akan ke kantor kami (DP3) kalau belum ke kantor kelurahan dulu,” ucapnya.
“Setelah itu baru ke kantor kami, nanti disebutkan berapa ekor jumlahnya, lokasinya di mana dengan persyaratan (dari DP3), misalnya tidak boleh menambatkan sembarangan, di tepi jalan dan lain sebagainya,” sambungnya.
Menurutnya, dari surat izin tersebut, pihaknya akan melakukan monitoring di lapangan. Utamanya, terkait kondisi kesehatan hewan. DP3 akan menempelkan stiker sehat apabila kondisi hewan memang telah dinyatakan sehat.
“Kemudian, di tempat penjualannya juga akan kami tempelkan bukti bahwa sudah dilakukan pemantauan dari DP3,” jelasnya.
Adapun, jumlah ternak yang dibutuhkan dan akan didistribusikan ke masyarakat juga tak jauh berbeda dengan tahun lalu. Perkiraannya masih sekitar jumlah yang didapatkan pada tahun lalu, yakni 2.803 ekor.
Selain itu, DP3 Balikpapan akan melakukan pemeriksaan pada H-1 dan H+3 setelah pelaksanaan kurban dengan melibatkan dokter hewan yang bertujuan untuk mengedukasi penjual dan pelaksana kegiatan kurban di masyarakat.
“Jadi, ada pengawasan di tingkat penjualan dan pembinaan di tingkat pelaksana atau penyembelihan,” tukasnya.
Diungkapkannya, Pemprov Kaltim adalah instansi yang berwenang untuk merekomendasikan asal hewan kurban yang masuk ke Benua Etam. Wilayah yang direkomendasikan, yakni berasal dari Sulawesi dan Bali.
“Kami tidak menerima hewan yang tidak direkomendasikan oleh daerahnya, seperti daerah Jawa yang rawan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku),” katanya.
“Saat ini, yang sudah izin 370 ekor sapi dan kambing 100 ekor. Itu yang sudah kami terbitkan rekomendasi sampai kemarin, Selasa (13/6/2023) ya. Itu data masih bergerak terus,” tutupnya.
BACA JUGA