Tim Gabungan Pemkot Balikpapan Turunkan Paksa Algaka Tak Berizin
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim Gabungan Pemkot Balikpapan melakukan tindakan tegas dengan menurunkan secara paksa sejumlah baliho dan spanduk yang tidak berizin termasuk alat peraga kampanye (algaka) milik bakal calon legislatif peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Pemerintah Kota Balikpapan melakukan penertiban sejumlah algaka yang berada disekitaran jalan MT Haryono.
Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Sutadi mengatakan, penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan perda, dimana Pemkot Balikpapan membentuk Tim Terpadu sesuai arahan dari Sekda Kota Balikpapan bersama Asisten I Tata Pemerintahan dengan Korlapnya Satpol PP untuk menertibkan sejumlah algaka di jalan-jalan protokol di Kota Balikpapan
“Sasaran hari ini kita menertibkan terkait pemasangan reklame, alat peraga kampanye yang gak berizin, reklame yang berizin tapi masa tayangnya yang sudah habis, sama reklame yang terpasang tanpa izin disepanjang Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).
Sutadi menambahkan, penertiban juga dilakukan terhadap reklame ataupun spanduk bakal calon anggota legislatif yang saat ini belum massanya untuk mensosialisasikan.
“Kan, masa kampanye sesuai peraturan KPU tahapan di mulai pada 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024. Namun untuk sosialisasi lambang parpol dan nomor parpol boleh, termasuk yang didalamnya ada Ketua Umum dan Sekretaris Parpo, tapi kalau ada nama dan foto calon anggota legislatifnya gak boleh,”jelasnya.
Sedangkan pemberian sanksi, katanya, berad di Bawaslu Kota Balikpapan bukan di Kesbangpol, untuk itu Pemkot Balikpapan membentuk tim terpadu yang tergabung dari berbagai OPD.
“Contohnya untuk perizinan algaka di DPMPTSP, sedangkan retribusinya di BPPDRD untuk objek pajak,” tegasnya.
Pihaknya juga akan keliling setiap wilayah untuk menertibkan algaka dan atribut alat kampanye, melalui Tim Terpadu yang sudah terbentuk.
BACA JUGA