Tim Komunikasi RM Daftarkan Sengketa Media ke Dewan Pers

Pemkot
Tim Komunikasi RM, Eko Satiya Hushada, didampingi analis monitoring media Mulyana mendaftarkan sengketa pers media di Dewan Pers. Rabu (16/8/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim Komunikasi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mendaftarkan sengketa pers media di Dewan Pers. Pasalnya, tuntutan tim komunikasi tidak sekedar memberi hak jawab, namun pencabutan berita dan permintaan maaf dari Media Online Suara.com

Pendaftaran dilakukan Ketua Tim Komunikasi Eko Satiya Hushada, didampingi analis monitoring media Mulyana. Tim Komunikasi diterima Astrid, staf Bidang Pengaduan Dewan Pers, Rabu (16/8/2023).

Dalam pendaftaran ini sejumlah bukti turut disampaikan, dengan tuduhan pelanggaran atas 4 pasal kode erik jurnalistik, terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini serta menghakimi.

Dewan Pers menyatakan, akan memproses pendaftaran sengketa tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, untuk menguji benar tidaknya keberatan yang disampaikan tim komunikasi. Proses dimaksud antara lain dengan melakukan mediasi.

“Tim komunikasi tidak menggugat kritik pada berita suara.com, karena memang tidak ada kritik yang disampaikan pada berita. Suara.com hanya memberitakan seputar komentar Rahmad Mas’ud terhadap postingan netizen di media sosial, dengan total 9 berita,” ujar Eko Satiya Hushada, Ketua tim komunikasi Rahmad Mas’ud.

Eko menambahkan, yang dipersoalkan adalah cara menyajikan berita karena dinilai tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini serta menghakimi.

Sehingga tidak ada alasan jika ada yang menyebutkan Rahmad Mas’ud anti kritik, sampai harus melaporkan suara.com ke Dewan Pers maupun somasi, karena justru di berita suara.com, tidak ada kritik.

“Bagaimana mungkin suara.com mengkritik Rahmad Mas’ud, karena tidak ada seorang pun nara sumber dalam berita yang dapat dikutip komentarnya sebagai sebuah kritik,” jelasnya.

“Jika wartawan menulis berita dengan muatan kritik, itu di kategorikan opini yang ditempatkan di rubrik opini,” tegasnya,

Untuk itu, tim komunikasi mengajak siapapun yang menuding Rahmad Mas’ud anti kritik, agar menghentikan tuduhannya. Karena dikhawatirkan tuduhan itu malah menabrak rambu-rambu Undang-undang ITE.

Rahmad Mas’ud sendiri telah menegaskan kepada suara.com, bahwa sebagai pejabat publik, ia sadar harus siap dikritik, karena kritik itu diperlukannya sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerjanya.

“Tim komunikasi sendiri sebenanrya ingin menyelesaikan masalah ini tidak dengan melibatkan depan pers. Cukup mufakat secara kekeluargaan dengan cara mencabut berita dan menyampaikan permohonan maaf,” tukasnya.

“Namun ternyata suara.com tidak merespons dengan baik, dan malah membuat berita baru yang justru menciptakan pelanggaran baru. Sehingga total ada 5 pasal kode etik jurnalistik yang dilanggar oleh suara.com.” tutupnya.

Tinggalkan Komentar