Tim KPK Usut Rekening Risnah, Istri Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud
Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Penyidik KPK mengusut transaksi keuangan mencurigakan dalam akun rekening bank milik Risnah yang merupakan istrinya.
KPK memeriksa Risnah dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat suaminya. Perempuan tersebut diperiksa pada Kamis (21/4/2022).
“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Jumat (22/4/2022).
Di samping Risnah, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya. Yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya.
“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pertanahan di Kabupaten PPU,” sambungnya.
Diberitakan sembelumnya, Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas’ud, dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), diperpanjang KPK.
Keduannya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain keduanya, tim penyidik juga memperpanjang penahanan Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman.
“Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan AGM dkk untuk masing-masing selama 30 hari, terhitung 15 April 2022 sampai 14 Mei 2022,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3/2022).
Lebih lanjut Ali mengatakan, Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis, masih akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Sementara Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi Hasmoro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Balikpapan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, dan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) juga telah ditetapkan jadi tersangka.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Sumber : PMJ NEWS
BACA JUGA