Tingkatkan Layanan Publik, Pemkot dan Kejari Balikpapan Tanda Tangani MoU
Balikpapan, Gerbangkaltim.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MOU) atau Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan memorandum of understanding (MOU) atau Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini langsung dilakukan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME dan Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto, di aula Balai Kota Balikpapan, Selasa (17/9/2024) kemarin.
“Ini merupakan kerja sama yang berkesinambungan, karena kami sebelumnya juga sudah melakukan itu dan dan kedepan kita akan tingkatkan kembali terkaiit dengan Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar, Kepala Kejaksanaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto.
Slamet Riyanto menambakan, banyak aspek dalam kerja sama yang dilakukan tersebut, khususnya menyangkut penyelenggaraan pelayanan hukum maupun dan penyelengaraan Pemerintah Kota di Balikpapan yang dilakukan Kejari Balikpapan
“Semoga kedepannya dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kedua belah pihak yang pada akhirnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya di Kota Balikpapan,” tegasnya.
Kerja sama tersebut, katanya, akan membuat intensitas pertemuan akan meningkat kerjasama antara Pemkot Balikpapan dengan Kejari Balikpapan khususnya menyangkut pelayanan maupun penanganan hukum.
“Insya nanti, kita akan bertemu lebih intens baik langsung dengan Pak Wali maupun dengan Pak Sekda dan juga kepala OPD kira-kira apa yang akan kita konkritkan dalam kerja sama ini,” tutupnya.
Sementara itu Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menambahkan, penandatanganan kerja sama ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memberika kepastian hukum juga dan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Terkhusus pemerintah kota juga berterima kasih, ini bagian dari komitmen kita sebagai pemerintahan yang baik yang tentunya perlu pendampingan hukum yaitu pendamping negara yang disampaikan pihak kejari,” ucapnya.
Penandatanganan ini bukan hanya bersifat seremonial, namun wujud implementasi yang harus dilakukan demi penegakan hukum dan semua harus dapat dirasakan manfaatnya. Dimana penandatanganan baru dilakukan, ini akan terus berlanjut.
“Artinya akan ada pendampingan dalam melakukan kegiatan atau menghasilkan peraturan-peraturan terkait regulasi,” jelasnya.
Misalnya peraturan wali kota (perwali), dan peraturan daerah (perda) yang tentunya langkah-langkah ini tidak boleh bertentangan dengan hukum.
“Kami memerlukan pendampingan, dan Kejari Balikpapan bisa memfasilitasi, sehingga tidak ada yang dirugikan atau merugikan masyarakat,” tutup Rahmad.
BACA JUGA