Tingkatkan Pelayanan Publik, DivPropam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor

Tingkatkan Pelayanan Publik, DivPropam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor
Kegiatan ini digelar dari Senin, 22 Juli hingga Kamis, 25 Juli 2024 di Jakarta, dengan tujuan meningkatkan kemampuan personil Propam dalam audit investigasi, gelar perkara, pemeriksaan, persangkaan, penuntutan, dan sidang komisi kode etik.

Jakarta, Gerbangkaltim.com— Sebanyak 50 anggota Propam dari berbagai Polda mengikuti Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor Propam Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini digelar dari Senin, 22 Juli hingga Kamis, 25 Juli 2024 di Jakarta, dengan tujuan meningkatkan kemampuan personil Propam dalam audit investigasi, gelar perkara, pemeriksaan, persangkaan, penuntutan, dan sidang komisi kode etik.

 

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan bahwa sertifikasi ini sejalan dengan program Presisi Kapolri untuk membentuk SDM Polri yang unggul. Divisi Propam Polri meningkatkan kualitas SDM akreditor sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pasal 23 ayat (4) menyebutkan bahwa akreditor yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi kompetensi dalam audit investigasi, gelar perkara, pemeriksaan, persangkaan, penuntutan, dan sidang komisi kode etik.

 

“Sertifikasi ini bukan hanya komitmen Polri dalam menjaga kualitas akreditor, tetapi juga tonggak awal peningkatan kualitas layanan publik yang diberikan Polri kepada masyarakat. Untuk mendapatkan sertifikasi, akreditor harus mengikuti uji kompetensi dalam penanganan perkara,” kata Brigjen Agus.

 

Selain itu, Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri, Kombes Pol Dhani Kristianto, menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi yang mengacu pada SKKNI, Standar Internasional (SI), dan/atau SK3. Sertifikasi kompetensi bertujuan mengukur kemampuan kerja individu yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan, serta memberikan jaminan kepada personil dalam melaksanakan tugasnya secara profesional.

 

“Sertifikasi Polri mendukung penuh pelaksanaan Program Prioritas Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini bertujuan meningkatkan kinerja penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat melalui peningkatan kualifikasi dan kompetensi akreditor Propam Polri,” ucap Kombes Dhani.

 

Hasil dari sertifikasi kompetensi ini adalah pembentukan SDM Akreditor Propam Polri yang kompeten, profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dalam penilaian standar profesi Polri serta penegakan kode etik profesi Polri. Akreditor yang kompeten dan profesional ini diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam mengawal penegakan Kode Etik Profesi Polri.

Sumber: Humas Polri

Tinggalkan Komentar