Tukang Cukur Bandar Sabu di Balikpapan Diringkus
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan meringkus seorang tukang cukur rambut yang juga berprofesi sebagai bandar dan pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 89 gram sabu yang diantarnya sudah dijadikan dalam paket hemat sebanyak 18 paket.
Kasatreskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, tersangka MR warga Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim sudah lama menjadi target operasi Satreskoba Polresta Balikpapan.
“Tersangka M ini kami ringkus, setelah kami lakukan pengintaian selama satu minggu,” ujarnya, Sabtu (25/01).
Dikatakannya, awalnya tersangka diperkirakan menguasai lebih dari 100 gram sabu, namun sebagian sudah diedarkan kepada konsumen.
“Sabu yang dimiliknya, sebagian sudah di edarkan di Balikpapan,” ucapnya.
Tersangka ditangkap, katanya, saat berada di kosannya di salah satu tempat di Kota Balikpapan.
Bangkit Dananjaya menambahkan, tersangka M diketahui dalam kasus ini selain berperan sebagai bandar, juga sekaligus sebagai pengedar. Dimaana barang haram tersebut didapatnya dari seseorang di Samarinda.
“Tersangka menerima sabu dalam bentuk bongkahan kristal, kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil untuk dijual secara langsung kepada para pembeli,” jelasnya.
Saat ini, petugas tengah mendalami lebih jauh kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar.
Bangkit Dananjaya menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik tersangka ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” paparnya.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati.
BACA JUGA