Tunda Sita Aset PT DYS, Kuasa Hukum Jovinus Datangi PN Balikpapan

PN Balikpapan
Kuasa Hukum Jovinus Kusmadi atau Awi, Tumpak Situngkir saat melakukan pertemuan dengan Ketua PN Balikpapan, Ibrahim Palino didampingi Panitera Munir Hamid, di Kanor PN Balikpapan, Senin (8/7/2024) kemarin.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com. – Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan kembali melakukan penundaan sita eksekusi aset PT Dian Yuspa Samudera yang rencananya akan dilaksanakan Selasa (9/7/2034) hari ini.

Akibat penundaan ini, Kuasa Hukum Jovinus Kusmadi atau Awi, Tumpak Situngkir kembali mendatangi PN Balikpapan untuk mempertanyakan Keputusan tersebut. Di PN Balikpapan Kuasa Hukum Jovinus Kusmadi atau Awi, Tumpak Situngkir ditemui langsung Ketua PN Balikpapan, Ibrahim Palino didampingi Panitera Munir Hamid.

Kuasa Hukum Jovinus Kusmadi atau Awi, Tumpak Situngkir mengatakan, sesuai hasil rapat yang dilaksanakan PN Balikpapan dengan stakeholder terkait, rencana sita eksekusi dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2024 ini. Namun, masih ada beberapa alasan teknis yang perlu diselesaikan dalam proses internal pengadilan.

“Kami sebagai pemohon dan pihak yang memenangkan harus dibayarkan, oke, pengadilan sebagai lembaga eksekutor silakan melaksanakan. Kami hanya menantikan langkah selanjutnya dan kabar berikutnya,” ujarnya, Senin (8/7/2024)

Dan dalam kasus untuk sita eksekusi terkait sertifikat yang dimenangkan Jovinus Kusmadi ini. Kepala PN Balikpapan Ibrahim Palino mengatakan, akan kembali pelajari terlebih dulu, dimana posisi perkaranya seperti apa.

“Nanti setelah kami pelajari lebih lanjut, baru lah kami mengambil sikap,” ujarnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Jovinus Kusmadi atau Awi, Tumpak Situngkir, berharap PN Balikpapan dapat segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, untuk memastikan keadilan bagi kliennya.

“Jika tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” paparnya.

Seperti yang diberikan sebelumnya Kuasa Hukum Jovinus Kusmadi atau Awi, Tumpak Situngkir dan rekannya, bukan sekali ini saja mendatangi Kantor PN Balikpapan terkait kasus hukum ini.

Pada Senin (23/10/2023) lalau, pihak kuasa hukum juga telah menanyakan tindak lanjut surat permohonan eksekusi atas putusan perkara 146/Pdt.G/2017/PN Bpp.

PT DYS sendiri digugat oleh Jovinus Kusmadi terkait pemutusan hubungan kerja sama pembangunan dermaga di Balikpapan Barat.

Dimana dalam putusan Majelis Hakim memutuskan PT DYS bersalah dan harus mengembalikan perizinan pembangunan dermaga kepada Jovinus.Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah proses banding dan kasasi.

Meskipun PN Balikpapan telah mengeluarkan surat penetapan teguran eksekusi pada 23 Mei 2023 dan penetapan sita eksekusi pada 4 Juli 2023, eksekusi belum dilakukan.

Menurut Tumpak, PN Balikpapan belum bisa melaksanakan eksekusi karena adanya gugatan lain dari PT DYS yang diklaim terkait dengan perkara nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp.

Tumpak menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berkaitan dengan putusan yang telah inkrah. Ia berharap PN Balikpapan segera melaksanakan putusan tersebut untuk menghindari ketidakpastian hukum.

Tinggalkan Komentar