Tuntut Kenaikan Upah, TAD PT Pertamina RU V Balikpapan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Pertamina
Ratusan pekerja tenaga alih daya yang tergabung dalam Serikat Tenaga Kerja Bantuan Bersatu PT Pertamina RU V Balikpapan menggelar aksi unjukrasa damai di Halaman Kantor HSSE Center Demo Room, Senin (31/7/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Ratusan pekerja tenaga alih daya yang tergabung dalam Serikat Tenaga Kerja Bantuan Bersatu PT Pertamina RU V Balikpapan menggelar aksi unjukrasa damai di Halaman Kantor HSSE Center Demo Room, Senin (31/7/2023).

Unjukrasa tenaga ahli daya ini menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk karyawan sesuai dengan SK Gubernur Kaltim.

Ketua Serikat Tenaga Kerja Bantuan Bersatu PT Pertamina RU V Balikpapan, Rudi Hartono mengatakan, kenaikan besaran upah di tahun 2023 ini tidak sesuai dengan yang semestinya.

“Besaran nilainya harusnya sesuai kenaikan UMK Kota Balikpapan sebesar Rp 205 ribu. Tapi kenaikan upah pada tahun 2023 ini justru di bawahnya, sebesar sekitar Rp 170 ribu,” ujarnya, Senin (31/7/2023).

Rudi Hartono mengatakan, aksi hari ini sesuai kesepakatan hanya focus untuk menuntut kenaikan gaji dan bukan terkait pengangkatan status.

“Kami hanya minta kebijaksanaan dari Pertamina pusat dan Pertamina RU-V untuk menaikkan upah kami tahun ini sebesar kenaikan UMK Kota Balikpapan,” tegasnya.

Dikatakannya, jika tuntutan mereka dipenuhi terkait upah, maka unjuk rasa akan dianggap selesai.

“Tetapi kalau sampai hari ini tidak ada yang direalisasikan, kami besok bergerak lanjut kepada ke Dewan, lanjut ke Walikota lanjut ke Disnaker,” ungkapnya.

Menurut Rudi Hartono, sebenarnya sebelum aksi dilakukan sudah ada pertemuan dan komitmen bersama antara karyawan dan General Manager RU-V Balikpapan, Arafat Bayu Nugroho yang ditandatangani pada Kamis (6/7/2023). Namun hingga saat ini tidak ada realisasinya.

Meski ada aksi unjukrasa yang dilakukan Ratusan pekerja tenaga alih daya yang tergabung dalam Serikat Tenaga Kerja Bantuan Bersatu PT Pertamina RU V Balikpapan, namun demikian Operasinal Kilang tetap berjalan normal.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Peranginangin mengatakan, aksi berpendapat yang dilaksanakan oleh Tenaga Alih Daya tersebut merupakan hal yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Namun, kami percaya bahwa para Tenaga Alih Daya yang juga merupakan bagian operasional PT KPI Unit Balikpapan juga menyadari bahwa kewajiban memastikan operasional kilang dapat berjalan dengan optimal adalah hal yang paling utama. Kami berharap aksi menyampaikan pendapat ini tidak menjadi ajang pemaksaan kehendak karena tentunya akan bertentangan dengan peraturan di negara kita,” ujarnya.

Chandra juga menyampaikan bahwa perusahaan tentu memiliki forum-forum komunikasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk didalamnya para mitra kerja Tenaga Alih Daya walaupun secara kontraktual, para pekerja Tenaga Alih Daya merupakan para pekerja vendor penyedia jasa tenaga kerja.

Oleh karena itu, vendor penyedia jasa tenaga kerja, juga harus memastikan para pekerjanya dapat bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Ada sekitar 11 perusahaan lokal jasa penyedia TAD saat ini di PT KPI Unit Balikpapan.

“Perusahaan tentu harus patuh pada aturan-aturan pemerintah yang juga diturunkan pada aturan-aturan perusahaan. Setiap saran yang disampaikan menjadi masukan dalam penetapan peraturan perusahaan terkait pengupahan, yang tentunya juga mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk didalamnya kepatuhan pada aturan ketenagakerjaan,” jelas Chandra.

Chandra juga memastikan bahwa PT KPI Unit Balikpapan memberikan upah diatas Upah Minimum Kota.

“Sebagai perusahaan yang mengelola hajat hidup orang banyak, manajemen perusahaan tentunya mempertimbangkan kesejahteraan para mitra kerjanya. Selain upah diatas upah minimum yang ditentukan Pemerintah Daerah, perusahaan juga memberikan insentif kehadiran, premi shift, santunan pesangon setiap tahun, MCU tahunan dan hal lainnya,” ungkapnya.

Rata-rata Upah yang diberikan oleh PT KPI Unit Balikpapan kepada TAD pada tahun 2023 ini sekitar 32,7% untuk kelompok upah terendah sampai 62,5% untuk kelompok tertinggi diatas UMK Kota Balikpapan. Ada 7 kelompok upah TAD yang disesuaikan dengan jenis pekerjaannya.

“Jika kita lihat tren kenaikan upah selama 3 tahun di Kota Balikpapan. Nilai kenaikan upah 3 tahun terakhir untuk kelompok upah terendah yang diberikan perusahaan dibandingkan dengan kenaikan upah minimal kota Balikpapan mencapai angka 153%, sementara di kelompok upah tertinggi mencapai angka sekitar 164%,” paparnya.

Chandra juga mengharapkan agar forum-forum komunikasi yang ada dapat dipakai sebagai saluran penyampaian pendapat untuk kepentingan semua pihak.

“Semoga komunikasi yang baik terus dapat dijalankan dan tentunya melalui saluran-saluran yang diatur perundang-undangan,” tutupnya.

Dokumen Komitmen TAD dengan GM KPI Balikpapan

1. Rekan-rekan SP Naban Bersatu menyampaikan aspirasi terkait dengan perbaikan upah TAD (tenaga ahli daya) tahun 2003 dengan usulan sebagai berikut:
– Besaran kenaikan upah TAD 2023 yang diberikan agar sesuai dengan besaran kenaikan UMK Kota Balikpapan tahun 2023.
– Memasukkan komponen tunjangan resiko kerja
– Merevisi besaran insentif kehadiran yang sudah 3 tahun tidak ada kenaikan
– Melibatkan SP Naban Bersatu dalam hal penyusunan formulasi remunerasi mitra kerja

2. Mengusulkan perubahan golongan pekerja sesuai dengan masa kerja dengan klasifikasi yang ada.

3. Usulan perubahan di atas diharapkan Security di bawah Driver di bawah PT PAR dan mekan dapat diterapkan juga untuk rekan-rekan PT PTC.

4. RU-V akan terus membuka forum komunikasi rutin dengan SP Naban Bersatu terkait dengan isu-isu ketenagakerjaan.

5. Akan dilaksanakan pertemuan dengan Kantor Pusat dalam jangka waktu 2 minggu dari surat ini dibuat.

Tinggalkan Komentar