Turunkan Angka Kecelakaan Lalin, Operasi Patuh Mahakam Digelar
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polresta Balikpapan menggelar Operasi Patuh Mahakam selama 14 hari ke depan atau mulai 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang. Operasi ini digelar dalam rangka menurunkan pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan dan disiplin berkendaraan.
Kegiatan Operasi Patuh Mahakam dimulai dengan ditandai apel gabungan yang dipimpin Waka Polresta Balikpapan AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Senin (15/07/2024) pagi.
Apel gabungan ditandai dengan Penyematan Pita Operasi kepada tiga perwakilan Instansi TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan di Halaman Mako Polresta Balikpapan.
Kepala Satuan Lalu-lintas (Salantas) Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan operasi Patuh Mahakam 2024 digelar untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Berdasarkan data kami dari Januari hingga Juni 2024 terdapat 41 kasus angka kecelakaan lalu-lintas di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Dikatakannya, dari 41 kasus kecelakaan lalu-lintas tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 30 kasus. Kemudian sisanya adalah roda empat maupun roda enam.
“Dan untuk kendaraan roda dua yang terlibat kecelakaan lalu-lintas ini korbannya rata-rata anak di bawah umur atau anak berusia di bawah 17 tahun,” tukasnya.
Ropiyani menegaskan, pihaknya juga menindak pelanggaran lalu-lintas yang meliputi berkendara tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) mengingat usia pembuatan SIM adalah 17 tahun. Untuk itulah Operasi Patuh Mahakam 2024 ini digelar dengan harapan masyarakat bisa tertib dalam berkendara di jalan raya.
“Operasi ini digelar selama 14 hari ke depan yang dimulai dari hari ini, dan kami siagakan sebanyak 74 personil,” ungkapnya.
Di Kota Balikpapan ini, lanjutnya, ada 10 pelanggaran prioritas yang ditindak seperti menggunakan telpon genggam saat berkendara, melawan arus, melanggar batas kecepatan, balap liar, melanggar alat pemberi isyarat lalu-lintas (apil).
“Kemudian tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) untuk mobil, tidak menggunakan helm bagi pengendara motor, angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang, kelebihan muatan dan dimensi, serta merokok saat berkendara,” jelasnya.
Ropiyani mengungkapkan, dalam operasi ini tetap mengedepankan fungsi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.
“Tapi kami juga menyasar pelanggaran yang kasat mata,” tegasnya.
Dia menyampaikan untuk pelanggaran kasat mata yang tidak menyebabkan kecelakaan lalu-lintas diberikan penindakan hanya sebatas himbauan.
“Kendati demikian bila mengulang kami tilang,” tutupnya.
Ropiyani menghimbau kepada masyarakat Kota Balikpapan untuk tertib disiplin dalam berlalu-lintas, hargai pengguna jalan lain sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang memicu terjadinya kecelakaan lalu-lintas.
“Utamakan keselamatan di jalan, kesiapan diri, kesiapan kendaraan dan kesiapan kelengkapan berkendara seperti surat-surat kendaraan,” tutupnya.
BACA JUGA