Ujaran Edy Mulyadi Perlu Diedukasi Melalui Reward dan Punishment
Tanah Grogot, Gerbangkaltim.com Melalui video viral berdurasi 23 menit 29 detik diduga bentuk ujaran penolakan pembentukan Ibu Kota Negara baru ‘Nusantara’ di Penajam Paser Utara – Kaltim.
Ujaran ‘EM’ tersebut tak perlu ditanggapi terlalu serius oleh warga masyarakat Kalimantan, situasi keamanan dan pertahanan nasional harus tetap terjaga bukan hanya di bumi Borneo, tapi diseluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Muchtar Amar, SH selaku Pemerhati Politik dan Hukum ‘PATIH’.
Muchtar mengatakan, “atas ujaran itu, cukup dimintakan klarifikasi apa maksud dan tujuannya dari pihak EM, sehingga tidak membuat kegaduhan yang kontraproduktif.
“Pendapat atau argument wajar saja bisa melukai perasaan pihak-pihak tertentu, tapi mestinya direaksikan dengan mengaplikasikan konsep reward dan punisgment di setiap
permasalahan”, ucap Amar.
Namun demikian bisa saja hal itu dijadikan motivasi bagi masyarakat dengan memberikan respek ataupun respon yang humanis jika niatannya tidak untuk melecehkan subjek tertentu, tapi jika niatannya melecehkan harus diproses secara hukum.
“menurut hukum jika niat ‘EM’ sengaja untuk melecehkan mesti di-punishment dengan objektif, tapi jika niatnya memprovokatif warga masyarakat sebatas untuk membuat kegaduhan, tidak perlu direspon dengan kegaduhan”, jelasnya kepada awak media.
Lebih lanjut Amar menyampaikan, “kan bisa saja niatnya suatu kritik konstruktif menguji kesiapan, kematangan dan kepentingan narasi pikiran semua pihak yang bakal terlibat dengan IKN melalui ‘ini’ ujarnya
Jika demikian ‘EM’ harus kita beri reward. Metode Reward dan Punishment penting dilakukan agar kita selalu berupaya pada jalur rel yang dapat memberikan suatu perbaikan ataupun perubahan ke arah tujuan yang lebih baik.
“Dalam segala hal sistem reward dan punishment untuk mengendalikan suatu sistem agar tetap selalu berjalan baik, seperti para pejuang kemerdekaan, kan di-reward melalui pemberian gelar pahlawan, meskinya demikian menyikapi suatu ide gagasan dan perbuatan, siapapun bisa lakukan kepada siapapun”, tutup Muchtar.
BACA JUGA