Ungkap 20 Kasus, Satreskoba Balikpapan Selamatkan 1.200 Jiwa Warga Dari Bahaya Narkoba

Polresta Balikpapan
Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total sebanyak 242,25 gram. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan setidaknya 1.200 jiwa manusia dari bahaya narkotika. Rabu (5/2/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total sebanyak 242,25 gram. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan setidaknya 1.200 jiwa manusia dari bahaya narkotika

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, sepanjang bulan Januari 2025 ini, pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 20 laporan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Balikpapan.

“Dari 20 laporan itu, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 13, sedangkan 7 laporan diungkap jajaran Polsek Balikpapan,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Bangkit Dananjaya menambahkan, dalam pengkupapan 20 kasus narkoba ini pihaknya mengamankan sebanyak 24 orang tersangka.

“Adapun barang bukti narkotika sabu-sabu yang berhasil kami amankan sebanyak 242,25 gram. Jika barang bukti itu diestimasikan menjadi uang, maka akan senilai kurang lebih Rp 363 juta,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan banyak warga Kota Balikpapan dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

“Dari pengungkapan tersebut, kita berhasil menyelamatkan setidaknya 1.200 jiwa manusia terhindar dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Dijelaskannya, pemberantasan narkoba ini merupakan bentuk komitmen yang dilakukan polisi. Hal ini selaras dengan perintah pimpinan tertinggi Polri, yaitu Presiden Prabowo Subianto.

Sebagaimana program Astacita yang sudah beliau perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan pemberantasan narkoba di Indonesia.

Tinggalkan Komentar