Ungkap Aksi Premanisme, Tim Jatanras Polda Kaltim Amankan 5 Pelaku Pengancaman dan Pemerasan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Subandi, S.I.K., M.M., di damping Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. , memimpin langsung kegiatan Konferensi Pers atas Pengungkapan tindak pidana Pemerasan menggunakan senjata tajam, Rabu (1/9/2021).

Sebanyak 5 tersangka pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) diamankan,  dimana masing-masing  berinisial AF, SF, BR, RM, SAP.

Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan Pelaku berawal dari Informasi yang diperoleh dari PT. Muaratoyu Subur Lestari (PT.MSL) bahwa telah terjadi aksi tindak pidana Pemerasan dengan Kekerasan.

Para Pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut melakukan aksinya dengan cara mengancam para karyawan PT. Muaratoyu Subur Lestari menggunakan senjata tajam dan mengatakan bahwa CPO (Crude palm oil) sebanyak 90 Ton tersebut tidak boleh dijual kepada pihak manapun dan harus dijual kepada para tersangka.

“para pelaku tidak menjamin keselamatan mereka apabila tidak menjual CPO kepada Mereka,” Ungkap Kabid Humas Polda Kaltim.

Dalam keadaan tertekan dan terancam, perwakilan PT. MSL menandatangani Berita acara kesepakatan tanggal 27 Agustus 2021 yang menyatakan bahwa CPO tidak dijual kepada buyer melainkan kepada para tersangka, surat Delivery Order (DO), Surat jalan dan surat timbang dengan harga RP.200,- per Kilogramnya dan para tersangka tidak ada melakukan pembayaran kepada PT. Muaratoyu Subur Lestari, yang kemudian para tersanga membawa CPO sebanyak 90 Ton menggunakan 12 tangki ke kota samarinda untuk dijual.

Atas kejadian tersebut, Tim Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 Unit Truck Tangki, 5 buah senjata tajam jenis Mandau, 1 buah senjata tajam jenis badik, 1 buah senjata tajam jenis parang, 1 Lembar Berita Acara Kesepakatan tanggal 27 Agustus 2021, 1 Lembar Delivery Order (DO) Nomor 5021100417, 11 Lembar bukti timbang timbang dan bukti pengiriman CPO, serta 1 unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza.

“Para tersangka disangkakan dengan pasal 368 KUHP JO 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951,” Tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar