Ungkap Kasus Premanisme di Kukar, Ditreskrimum Polda Kaltim Berhasil Ringkus 7 Pelaku
BALIKPAPAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim kembali meringkus sekelompok preman yang meresahkan dan merugikan masyarakat di Kec. Loa Duri, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal tersebut diungkap Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat menggelar Press Release di Mako Polda Kaltim, Rabu (15/09/2021).
Tujuh tersangka masing-masing berinisial RS, SI, DWM, MS, AS, OIS, dan RY. Ketujuhnya diamankan polisi karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman kapal pengangkut kayu yang melintas di perairan Loa Duri.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (4/9). Saat itu kapal Biak 18 melintas di perairan Loa Duri dan memutus tali pita merah yang dipasang pelaku dengan dalih adat dari kelompok masyarakat sekitar.
Kapten kapal berinisial US pun dihubungi oleh pelaku yang berinisial SI dan menegaskan bahwa kapalnya melanggar aturan adat.
“Korban harus membayar dua persen dari nilai penjualan kayu tersebut yakni Rp 175 juta,” kata Kombes Pol Subandi
Kapal pun bersandar pada pukul 00.30 Wita di dermaga daerah Sebulu. Kemudian kelompok preman tersebut langsung menaiki dan memasuki kapal. Rupanya aksi yang dilakukan kelompok preman tersebut bukanlah kali pertama.
“Kejadian ini sudah berulang kali terjadi. Bukan sekali dua kali, tapi sudah sering, sehingga dalam menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif, ya kami lakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Sehingga kedepan tidak ada aksi serupa yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pelaku,” jelasnya.
Terkait barang bukti berupa kain merah yang digunakan sebagai alasan hukum denda adat, Subandi mengatakan hal tersebut dari kacamata hukum dinilai sebagai perbuatan pengancaman.
“Mereka menggunakan kain merah ini, kalau keluar katanya akan melanggar hukum adat. Tapi dari kacamata hukum ini adalah aspek perbuatan untuk pemerasan dan premanisme,” pungkasnya.
Para pelaku pun dijerat Pasal 368 juncto 55 yakni pemerasan disertai pengancaman di atas 2 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim
BACA JUGA