Unit Reskrim Berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian Handphone di Samarinda

Unit Reskrim Berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian Handphone di Samarinda
Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan seorang tersangka di Jl. Sultan Hasanudin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

SAMARINDA,Gerbangkaltim.com, – Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, terjadi pencurian dengan pemberatan di sebuah lokasi yang menggemparkan warga sekitar. Seorang pelapor, yang baru saja pulang dari menonton konser dan menginap di rumah saksi, mengalami kehilangan beberapa handphone saat tidur. Barang-barang yang hilang meliputi satu unit iPhone 11 putih, satu unit iPhone 8 rose gold, dan satu unit Realme C33. Akibat kejadian ini, pelapor menderita kerugian hingga Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

 

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas SH, mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WITA. Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan seorang tersangka di Jl. Sultan Hasanudin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

 

Dari hasil interogasi, tersangka TS mengakui perbuatannya mencuri di lokasi tersebut. TS bersama barang bukti berupa satu unit handphone Realme C33 langsung dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Tersangka TS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Sumber: HUMAS POLDA KALTIM

Tinggalkan Komentar