Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang
Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian. Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tova, S.H., menjelaskan bahwa pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, di Jl. KH. Harun Nafsi RT. 009 Gang Kabul, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, telah diterima laporan mengenai tindak pidana pencurian.