Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor
SAMARINDA, Gerbangkaltim.com — Pada Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, telah terjadi kasus penggelapan di Jl. Mas Penghulu Gg. Hasanuddin, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Barang yang digelapkan adalah satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik seorang pelapor.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku, berinisial I, mendatangi rumah pelapor dengan maksud meminjam sepeda motor tersebut. Karena pelaku sering meminjam motor dan merupakan teman baik, pelapor pun memberikan motor tersebut tanpa curiga. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima. Setelah melakukan serangkaian investigasi, pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 13.40 WITA, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jl. Pangeran Bendahara Gg. Sepakat. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk diinterogasi. Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah menjaminkan sepeda motor milik pelapor kepada seseorang yang pernah ditabraknya. Namun, pelaku tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut saat ini.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu surat berharga BPKB sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye. Pelaku kini dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam meminjamkan barang berharga, serta kecepatan dan ketegasan tindakan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
BACA JUGA