Universitas Indonesia Mohon Maaf dan Lakukan Evaluasi Tata Kelola Program Doktor di SKSG
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Universitas Indonesia (UI) melalui hasil rapat Koordinasi 4 (empat) Organ yang digelar di Kampus UI Salemba pada Selasa, 11 November 2024, telah mengeluarkan siaran pers resmi terkait status mahasiswa Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
UI berharap siaran pers ini dapat disebarluaskan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai langkah-langkah yang diambil universitas dalam menjaga standar akademik dan etika pendidikan.
UI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait permasalahan yang melibatkan BL, seorang mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa masalah ini sebagian bersumber dari kekurangan dalam tata kelola internal dan sedang berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan dari segi akademik maupun etika.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas dan integritas akademik, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari anggota Senat Akademik dan Dewan Guru Besar UI telah melakukan audit menyeluruh. Audit ini mencakup aspek-aspek penting seperti persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Sebagai tindak lanjut, UI memutuskan untuk sementara menunda penerimaan mahasiswa baru pada Program Doktor (S3) di SKSG hingga audit tata kelola dan proses akademik tersebut selesai. Langkah moratorium ini diambil sebagai bentuk komitmen UI dalam memastikan seluruh proses pendidikan di lingkungannya sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
UI juga menekankan pentingnya etika dalam proses akademik. Dewan Guru Besar (DGB) UI akan menggelar sidang etik untuk meninjau potensi pelanggaran dalam pembimbingan mahasiswa S3 di SKSG. Langkah ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas pendidikan di UI dan memastikan bebas dari konflik kepentingan.
Dalam rangka memastikan penanganan kasus ini sesuai aturan, UI memutuskan menangguhkan kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Kelulusan tersebut akan bergantung pada hasil sidang etik yang akan datang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih transparan, adil, dan berintegritas. UI bertekad meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, berpegang pada 9 Nilai Universitas Indonesia, guna menjadi institusi pendidikan yang terpercaya.
Sumber: Universitas Indonesia, Siaran Pers
BACA JUGA