Update Kasus DWP 2024: Penegakan Etik oleh Divpropam Polri
Gerbangkaltim.com, Jakarta — Pada Jumat (17/01/2025), Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus DWP 2024. Hingga saat ini, Divpropam Polri telah menyelesaikan sidang etik terhadap 25 terduga pelanggar.
Dari hasil sidang, tiga terduga pelanggar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara 22 lainnya mendapat sanksi demosi selama 3 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. “Polri berkomitmen menindak tegas pelanggaran etik, dengan seluruh proses dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” ujar Kombes Erdi.
Kasus Terduga Pelanggar AJH
Pada sidang KKEP yang digelar Kamis (16/01/2025) di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, terduga pelanggar AJH dikenai sanksi atas tindakan penangkapan yang tidak sesuai prosedur dalam acara DWP 2024 di JIExpo Kemayoran. Pelanggaran melibatkan penangkapan sejumlah WNA dan WNI terkait penyalahgunaan narkoba tanpa melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta dugaan permintaan imbalan untuk pembebasan.
Pasal yang dilanggar:
- Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003
- Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c
- Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol No. 7 Tahun 2022
Putusan Sidang:
- Sanksi Etika:
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
- Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan.
- Sanksi Administratif:
- Penempatan di tempat khusus selama 30 hari (dikurangi masa yang telah dijalani).
- Mutasi demosi selama satu tahun.
Terduga pelanggar AJH telah mengajukan banding atas putusan ini.
Kasus Lain: Terduga Pelanggar AB dan DM
Sidang juga dilaksanakan untuk dua terduga pelanggar lainnya, AB dan DM, dengan dakwaan serupa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus narkoba di acara DWP 2024. Putusan sidang menetapkan:
Pasal yang dilanggar:
- Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003
- Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c
- Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol No. 7 Tahun 2022
Sanksi untuk AB:
- Sanksi Etika:
- Perbuatan dinyatakan tercela.
- Wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis.
- Mengikuti pembinaan rohani dan profesi selama satu bulan.
- Sanksi Administratif:
- Penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
- Mutasi demosi selama 8 tahun tanpa fungsi penegakan hukum.
Sanksi untuk DM:
- Sanksi Etika:
- Perbuatan dinyatakan tercela.
- Wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis.
- Mengikuti pembinaan rohani dan profesi selama satu bulan.
- Sanksi Administratif:
- Penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
- Mutasi demosi selama 8 tahun tanpa fungsi penegakan hukum.
Penegakan Kode Etik Berbasis Transparansi
Divpropam Polri memastikan bahwa seluruh proses sidang etik berjalan transparan dan akuntabel, dengan pengawasan ketat dari Kompolnas. “Kami telah mengklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar sesuai pasal yang relevan dengan wujud pelanggarannya,” tambah Kombes Erdi.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs portal.humas.polri.go.id dan mediahub.polri.go.id.
BACA JUGA