Urasi Kemacetan, Dishub Pasang APILL Disimpang Grand City

Pemkot Balikpapan
Dishub Kota Balikpapan mulai melakukan uji coba pengaktifan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) disimpang Perumahan Grand City, mulai hari Sabtu, 19 Oktober 2024 pukul 06:30 wita hari ini.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mulai melakukan uji coba pengaktifan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) disimpang Perumahan Grand City, mulai hari Sabtu, 19 Oktober 2024 pukul 06:30 wita hari ini. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan kemacetan sering terjadi dan untuk keselamatan dalam berlalu lintas.

Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, pengujian APILL dilakukan dari tanggal 19 Oktober 2024 sampai dengan 18 November 2024 atau lebih kurang selama 1 bulan. Di tahap awal dilakukan pada akhir pekan ini selama dua hari dan selanjutny akan dievaluasi dan berlanjut diwaktu jam kerja.

“Kita tauh kawasan ini selalu rama, sehingga kami bersurat agar Grand City bisa mengaktifkan APILL. Dimana keberadaan APILL ini akan memudahkan kerja petugas baik polisi lalu lintas dan Dishub di lapangan,” ujarnya, Sabtu (19/10/2024).

Dikatakannya, kalau dilihat dari sisi manajemen ilmu rekayasa lalu lintas, APILL wajib ada di setiap simpangan. Harapamnnya dengan terpasang APILL, arus kendaraan menjadi teratur dan tidak saling serobot dari tiga arah ini.

“Selama ini kendaraan bisa teratur kalau ada petugas. Nah, dengan adanya APILL petugas bisa mengatasi kemacetan lainnya,” katanya.

Adapun skema lalu lintas yang diatur Dishub Balikpapan dalam pengaktifan APILL disimpang Perumahan Grand City yakni pertama kendaraan dari arah turunan Wika yang berada di lajur kiri jalan lurus dan lajur kanan belok ke arah Perumahan Grand City harus mengikuti lampu merah.
Sedangkan, kendaraan dari arah Rumah Sakit Dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) belok kanan menuju Grand City bisa jalan lurus, sedangkan yang arah lurus menuju Wika harus mengikuti lampu merah.

“Kendaraan dari Grand City baik lajur kiri dan kanan harus mengikuti lampu merah,” tegasnya.

Dikatakannya, sevelum diterapkan ini Dishub Balikpapan sudah dilakukan rapat pembahasan bersama semua unsur pada tanggal 4 Oktober 2024 dan 10 Oktober 2024. Kemudian, dibahas juga dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan.

“Penerapan APILL ini bersifat wajib, karena fungsinya untuk keselamatan lalu lintas dan mengatur  kendaraan. Uji coba APILL baru berlaku di simpang Perumahan Grand City,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar