Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Wali Kota Terpilih Diparipurnakan DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan
DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Balikpapan masa jabatan 2021-2025 dan pengangkatan Wali Kota serta Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (15/1/2025)

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Balikpapan masa jabatan 2021-2025 dan pengangkatan Wali Kota serta Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (15/1/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri didampingi wakil – wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan dan di Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, serta perwakilan forkopimda Kota Balikpapan.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, rapat paripurna ini merupakan bagian dari prosedur untuk mengusulkan pemberhentian wali kota yang sedang menjabat serta pengangkatan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Dikatakannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah, maka DPRD Kota Balikpapan wajib mengajukan usulan ini paling lambat lima hari kerja setelah menerima hasil pleno dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.

“Paripurna ini hanya sebagai langkah awal untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan, sehingga ini masih merupakan usulan. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan cepat,” jelasnya.

Alwi Al Qadri juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo, yang terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan dalam Pilkada 2024.

“Kita berharap kedua calon pemimpin tersebut dapat berkolaborasi dengan baik bersama DPRD untuk memajukan Balikpapan dan menjadikannya sebagai kota yang layak huni dan terkemuka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alwi mengungkapkan bahwa meskipun rapat paripurna ini hanya merupakan tahapan awal, seluruh proses pengangkatan kepala daerah selanjutnya akan dilanjutkan dengan penerbitan SK oleh Kementerian Dalam Negeri melalui perpanjangan tangan Gubernur Kalimantan Timur.

“Semoga prosesnya bisa berjalan lebih cepat dan program-program prioritas yang telah disusun dapat dilanjutkan untuk kesejahteraan masyarakat Balikpapan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar