Viral di Medsos, Pembobol Warung Akhirnya Diringkus Polisi

Polresta
Unit Jatanras Polresta Balikpapan berhasil membekuk seorang pria berinisial DD (38) yang terekam kamera CCTV saat membobol sebuah warung di Komplek TNI di di Jalan Tanjungpura, Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan. Kamis (22/6/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Unit Jatanras Polresta Balikpapan berhasil membekuk seorang pria berinisial DD (38) yang terekam kamera CCTV saat membobol sebuah warung di Komplek TNI di di Jalan Tanjungpura, Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan.

Dari rekaman CCTV terlihat pelaku, DD melancarkan aksinya sekitar pukul 19.00 Wita pada Jumat (9/6/2023). Dimana pelaku terlihat membuka paksa pintu warung, dan setelah itu menjarah isi warung tersebut. Aksi pelaku ini sempat viral di dunia maya karena aksinya yang terekam CCTV diunggah korban ke media social.

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan, Pelaku DD masuk dengan cara mencongkel gembok pintu warung korbannya dengan menggunakan sebilah obeng.

“Pelaku sebelum melakukan aksinya ini sempat memetakan dulu lokasinya, pemetaan dilakukan untuk mengetahui rumah mana yang bisa dibobol. Baru lah dia mendapati satu warung ini yang sudah tutup,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Wempy menambahkan, dalam aksinya ini pelaku berhasil menggasak 4 buah tabung gas 3 kilogram termasuk barang berharga milik korbannya yakni 2 unit ponsel berbagai merk, dan perhiasan sejumlah 15 gram.

“Nah korban yang menyadari warungnya di maling, lantas mengadukan hal tersebut ke Mapolresta Balikpapan di luar sepengetahuan pelaku,” tukasnya.

Dikatakan Wempy, pelaku rupanya mencoba peruntungannya kembali dengan menyisir lokasi yang sama. Namun warga sekitar rupanya sudah melihat gelagat pelaku tersebut.

“Saat mapping itu, warga sekitar yang mengetahui ciri-ciri DD persis seperti yang terekam dalam di CCTV. Langsung menghentikan tersangka, akhirnya pelaku diserahkan Polresta Balikpapan,” tukasnya.

Pelaku sendiri katanya, merupakan residivis kasus yang sama, dimana 4 tahun yang lalu baru bebas dari Rutan. Namun dalam kasus ini hasil curian masih belum sempat terjual karena pelaku keburu diringkus.

“Ini bukan aksi pertamanya. Sebelumnya dia juga pernah di penjara dengan kasus yang sama, terakhir keluar tahun 2019,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Komentar