Wabup Paser Serahkan Jabatan Bupati/Wabup ke Pelaksana Harian
PASER, Gerbangkaltim.com – Wakil Bupati (Wabup) Paser Kaharuddin menyerahkan jabatan bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Katsul Wijaya selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati Paser, di Ruang Rapat Telake, Kantor Bupati Paser, Selasa, (23/02/2021).
Serahterima ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Arief Rahman, Plt Asisten Kesra Hulaimi, Inspektur Daerah Dharni Haryati, Kepala Bappedalitbang Muksin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Abdul Kadir, Kepala Badan Pendapatan Daerah Afra Nahetha, Sekretaris DPRD Paser Amiruddin Achmad, dan Plt Kabag Kesra Setda Paser Hartono.
Penunjukkan Sekda Paser sebagai Plh Bupati berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kaltim nomor 130/0593/B/PPOD/III tertanggal 16 Februari 2021 tentang penujukkan Plh Bupati di enam Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.
Wabup Paser Kaharuddin mengatakan meski jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir namun pembangunan di Kabupaten Paser harus tetap berjalan.
“Dengan penunjukan Plh, harapan kami pemerintahan tetap berjalan sampai ada Bupati terpilih,” kata Kaharuddin.
Kaharuddin mengakui selama kepemimpinannya masih ada kekurangan baik berupa kebijakan maupun yang bersifat pribadi.
Ia memohon maaf selama mengambil kebijakan dirinya kerap dihadapkan pada keputusan sulit, sehingga kebijakan tersebut terkadang dinilai salah sebagian masyarakat.
“Maaf selama kepemimpinan saya ada ucapan, sikap dan kebijakan yang tidak sesuai harapan”, ujar Kaharuddin.
Sementara itu Plh Bupati Paser Katsul Wijaya mengatakan akan melaksanakan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
“Beberapa hal yang kami tindak lanjuti terutama melakukan serah terima memori masa jabatan bupati sebelumnya kepada saya selaku Sekda”, kata Katsul Wijaya.
Katsul mengatakan tugas pokoknya sebagai Plh Bupati hanya memiliki kewenangan yang terbatas, tidak diperkenankan melakukan kebijakan yang sifatnya strategis seperti mutasi dan penganggaran.
“Hal lain seperti kegiatan rutin seremonial tetap dapat dilaksanakan”, kata Katsul.
Ia berharap dukungan dari Forkopimda, Perangkat Daerah, masyarakat dan DPRD untuk kelancaran roda pemerintahana sehingga dapat berjalan dengan lebih baik.
“Ini akan menjalankan aktivitas seperti biasa, selama kekosongan ini. Dalam masa ini kita akan lebih mempersiapkan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih”, tutup Katsul.
Diketahui bahwa masa jabatan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan Wabup Paser Kaharuddin berakhir pada 17 Februari 2021. Sebelum masa jabatan keduanya habis pada 16 Februari 2021, Bupati Paser Yusriansyah telah terlebih dahulu tutup usia dalam perawatan di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan. (Dit)
BACA JUGA