Wajib Tes Psikologi, Pemohon Pembuatan Sim Membludak

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim akan memberlakukan kewajiban tes psikologi bagi warga yang mengajukan permohonan pembuatan sim untuk semua golongan. Kewajiban tes psikologo ini akan dimulau Minggu (02/03) ini.

Pembuatan SIM dengan tes psikologi ini berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, ada di Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi.

Menyusul adanya kebijakan ini, maka warga Balikpapan berbondong-bondong mendatangi Kantor Satlantas Polres Balikpapan untuk mengajukan permohonan pembuatan sim untuk semua golongan.

“Jika pada hari biasa tercatat hanya sebanyak 200 orang yang mengajukan pembuatan sim, nah dengan rencana adanya kebijakan tes wajib psikologi, warga membludak sampai 500 orang perhari dating untuk membuat sim, ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan. Kamis, (27/2).

Terkait kebijakan ini, Satlantas Polres Balikpapan bergerak capat untuk menyiapakan perangkat, sarana dan prasarananya, untuk melaksankaan tes psikologi, termasuk bekerjasama dengan psikolog yang akan melakukan test.

“Atas permintaan penyelenggara tes psikologi, pelaksanaan tes psikolog yang sedianya dilaksanakan Minggu 1 Maret 2020, ditunda menjadi Selasa 10 Maret 2020,” ujar Kasatlantas.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Candra mengatakan, tes psikologi pembuatan SIM dilakukan sebagai langkah preventif kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, satu di antara sejumlah upaya polri dalam menekan terjadinya laka lantas dan fatalitas korban di jalan raya adalah melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan itu, terutama kesehatan rohani, sebagai persyaratan untuk mendapatkan SIM.

“Kesehatan itu dibagi dua. Ada kesehatan jasmani dan rohani. Kalau kesehatan jasmani diterbitkan surat kesehatan. Sedangkan sehat rohani adalah surat lulus tes psikologi. Dan tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emos,” ujarnya.

Sebenarnya aturan tes psikologi ini, Kata Roy, sudah lama ada dan karena laaka lantas itu tingkat fatalitasnya semakin tinggi. Untuk itu perlu ditegaskan kembali aturan ini.

Seperti diketahui, saat ini beberapa polda juga akan memberlakukan aturan ini seperti di Polda Jawa Timur dan Jawa Tengah, Polda Sulawesi Selatan, Lampung dan Banten. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar