Wakil Bupati Monitoring Perbup Jarak Antarbangunan Toko Modern

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan langkah tegas dengan melaksanakan kegiatan monitoring dan pemantauan terhadap sebuah toko modern yang diduga melanggar ketentuan jarak antarbangunan sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (17/4/2025) di wilayah RT 5, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Monitoring tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, didampingi oleh Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono, serta sejumlah pejabat teknis terkait lainnya.
Ia mengarah pada toko modern yang diduga berdiri terlalu dekat dengan toko modern lainnya, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran terhadap regulasi jarak minimum yang telah ditetapkan dalam Perbup PPU.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran dari pemerintah daerah terhadap berdirinya toko modern ini,” tegas Wakil Bupati Abdul Waris Muin kepada awak media pada Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan, akan segera melakukan rapat koordinasi pada hari Senin besok untuk menindaklanjuti temuan di lapangan. Jika hasil evaluasi menyatakan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah, Waris memastikan tindakan tegas akan diambil.
“Jika memang pembangunan toko modern ini tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan daerah, maka akan kita tertibkan,” ujarnya.
Menindaklanjuti instruksi Wakil Bupati, Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan identifikasi teknis untuk memastikan kesesuaian lokasi toko dengan aturan yang berlaku.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi yang sesungguhnya di lapangan dan dalam rangka pengendalian terhadap operasional toko modern di wilayah PPU. Insya Allah, kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Wakil Bupati untuk rapat terkait hal ini,” terang Nurlaila saat dihubungi. (Adv)
BACA JUGA