Wali Kota Balikpapan Imbau Warga Gunakan Hak Pilih Pada Pilkada Serentak 2024
Balikpapan, Gerbangkaltim.com –
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Pelaksana tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Zulkifli mengimbau warga untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung dua hari lagi.
“Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 200/2042/Badan-Kesbangpol tentang himbauan untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada serentak 2024,” jelas Zulkifli, Senin (25/11/2024).
Zulkifli menambahkan, merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota menjadi UU.
Kemudian, lanjut Zul peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota tahun 2024.
Atas dasar itu, Zul menyampaikan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak dan menjaga situasi kondusif di Kota Balikpapan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
“Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November, bawa persyaratan untuk menggunakan hak pilih,” tukasnya.
Zul juga meminta untuk warga masyarakat menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum selama berada di TPS, serta mematuhi aturan dan mengikuti arahan dari petugas KPPS.
Sementara itu, di luar dari SE Wali Kota Balikpapan tersebut, Zul mengimbau kepada perusahaan agar memberikan waktu atau kesempatan kepada karyawannya untuk memberikan hak pilihnya.
“Imbauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga, termasuk pekerja swasta, dapat menyalurkan hak pilihnya,” ungkap Zul
Dia mengatakan pada hari pencoblosan itu sebenarnya menjadi hari libur nasional, kendati demikian tidak semua perusahaan atau instansi bisa meliburkan karyawannya.
Contohnya untuk instansi yang bergerak di bidang pelayanan seperti tenaga medis, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.
“Sehingga kami berikan imbauan itu, dan ini bersifat wajib, dalam arti perusahaan yang tidak libur wajib memberikan waktu atau kesempatan kepada karyawannya untuk memberikan hak pilih,” tegasnya.
BACA JUGA