Wali Kota Balikpapan Keluarkan SE Untuk Pembayaran THR

Pemkot Balikpapan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufaidah

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang akan menjadi pedoman bagi para pelaku dalam memberikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijiriah/2025 Masehi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan, SE yang dikeluarkan Wali Kot Balikpapan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

“Untuk substansi aturan teknis THR tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).

Dikatakannya, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Namun jika terjadi keterlambatan atau perusahaan tidak memenuhi kewajiban, pekerja berhak melaporkannya ke Posko THR.

“Kami telah membuka Posko THR di lantai 4 kantor Disnaker. Pekerja bisa langsung datang atau mengajukan pengaduan melalui kanal online yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya/

Menurut Ani, Posko THR ini tidak hanya menjadi tempat pengaduan, tetapi juga sarana konsultasi bagi pekerja dan perusahaan.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Jika ada perusahaan yang belum memahami aturan, bisa berkonsultasi langsung dengan kami,” ungkapnya.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 202. Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ada beberapa ketentuan utama terkait pembayaran THR, adalah pertama, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu, maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Kedua, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Sedangkan yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan gaji penuh.

Selanjutnya pekerja dengan sistem harian atau berdasarkan hasil kerja juga mendapatkan THR, yang dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir.

Kemudian jika perusahaan memiliki kebijakan THR lebih besar dari ketentuan pemerintah. Maka harus diberikan sesuai perjanjian kerja yang berlaku. Serta THR diberikan satu kali dalam setahun, menyesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Pemkot Balikpapan menegaskan akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh pekerja di Balikpapan dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang, tanpa khawatir hak mereka tidak terpenuhi.

Tinggalkan Komentar