Wali Kota Balikpapan Minta ASN Tidak Tambah Cuti

Pemkot Balikpapan
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah cuti lebaran 2025 dan meminta ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dan pelayanannya kepada masyarakat.

Hal ini disampaikannya dalam sambutannya saat memimpin Apel Pagi Hari Pertama Masuk Kerja di lingkungan Pemkot Balikpapan, di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (8/4/2025).

“Setelah saya melihat kalender bersama Pak Sekda, ternyata di bulan April ini cukup banyak hari libur. Artinya, jam pelayanan terhadap masyarakat pasti akan berkurang,” ujar, Wali Kota Balikpapan.

Dikatakannya, cuti bersama yang telah berlangsung sejak akhir Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah lalu, sudah cukup panjang. Dan untuk itu, ia meminta ASN tidak lagi mengambil cuti tambahan dalam waktu dekat.

“Saya minta tidak ada lagi cuti tambahan. Cuti kita sudah cukup panjang, dari awal Ramadan hingga setelah Lebaran. Jadi, saya harap Bapak dan Ibu sekalian tidak memanfaatkan lagi cuti yang panjang di bulan April dan Mei ini,” tukasnya.

Rahmad juga menekankan pentingnya ASN menjadi teladan dalam hal kedisiplinan dan pelayanan publik. Untuk itu, ia mengajak seluruh ASN untuk mempertahankan semangat dan sikap positif yang dijalankan selama bulan Ramadan.

“Semangat Ramadan jangan hilang. Jadikan hari-hari ke depan seperti Ramadan, jaga hati, jaga perasaan orang lain, jaga mulut, dan jaga hawa nafsu yang bisa merugikan,” pintanya.
Sementara itu, Sekdakot Balikpapan, H Muhaimin, ST, MT mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), ASN dilarang menyambung cuti tahunan dengan cuti bersama yang telah berakhir pada 7 April 2025.

“ASN wajib kembali bekerja pada 8 April. Tidak ada alasan untuk tidak hadir, termasuk alasan tidak mendapatkan tiket,” ujarnya.

Muhaimin menambahkan, tim Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan pengecekan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kedisiplinan ASN.

“Akan ada rekap yang menunjukkan ASN mana saja yang tidak hadir. Dan bagi ASN yang terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari ringan hingga berat,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar