Wali Kota Berikan Penghargaan Bagi 12 ASN Yang Purna Tugas
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan memberikan penghormatan dan penghargaan kepada 12 Aparat Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purna tugas berupa kenaikan pangkat atas pengabdian.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME yang juga memberikan tali asih dengan nominal sebesar Rp7,5 juta setiap orang, di Balai Kota Balikpapan, Jumat (17/1/2025).
“Atas nama Pemerintah Kota Balikpapan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, atas dedikasi dan loyalitas kepada Kota Balikpapan. Semoga dedikasi mereka selama ini, akan menjadi berkah,” ujar Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME.
Meskipun, ASN sudah memasuki purna tugas tapi ilmu yang telah diberikan kepada generasi penerus dapat tersampaikan dengan baik, sehingga dapat bermanfaat bagi generasi yang ada.
“Kepada ASN yang telah memasuki purna tugas, untuk tetap menjaga kesehatan dengan baik,” tukasnya.
Menurut Rahmad Mas’ud, pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun ASN yang telah pensiun, tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Balikpapan nomor 00182/26471/AZ/07/24-00249/26471/AZ/12/24, yang menyebutkan, apabila penerima pensiun meninggal dunia, kepada suami atau istri maupun anak yang tercantum dalam keputusan ini diberikan pensiun pokok sebesar 36 persen dari gaji pokok sebulan.
Yang terhitung mulai bulan berikutnya setelah penerima pensiun ASN meninggal. SK tersebut juga dijelaskan, atas pensiun pokok diberikan tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lain, sesuai dengan perundang-undangan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Salah seorang penerima penghargaan, Wahidati berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan bertugas sebagai guru ahli madya SDN 015 Balikpapan Utara, yang bekerja selama 41 tahun 1 bulan.
Wahidati merupakan ASN masa kerja paling lama dan akan memasuki masa pensiun mulai 01 Februari 2025.
BACA JUGA