Wali Kota Minta PKL Segera Bergeser Kedalam Kawasan Pasar
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan berharap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar pasar Pandan Sari, Balikpapan agar segera berpindah ke dalam kawasan pasar.
Hal ini disampaikan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME seusai menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan yang membahas agenda penataan dan penertiban PKL Pasar Pandasari Balikpapan Barat, di Auditorium Balai Kota, Kamis (4/7/ 2024) lalu.
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME mengatakan, permasalahan PKL yang berada diluar Pasar Pandansari Balikpapan Barat ini adalah permasalahan klasik, dimana Pemkot Balikpapan sudah kerap melakukan penertiban namun beberapa bulan kemudian para pedagang kembali berjualan di luar pasar.
“Bila keberatan adanya uang sewa, maka kalau perlu enggak usah pakai uang sewa, kami kasih gratis yang penting mereka mau berjualan di dalam pasar,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya dan unsur forkopimda tengah serius mengatasi masalah banyaknya PKL yang berjualan di luar pasar baik itu yang di halaman atau yang di luar areal pasar.
Rahmad menambahkan, langkah ini dilakukan bukan untuk semata-mata menindak usaha mereka, namun juga ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasos (fasilitas sosial).
“Selain itu, banyak masyarakat yang melintas keluar masuk kendaraan, serta pejalan kaki sehingga harus mengembalikan ke fungsi awal, sehingga kita minta pedagang juga untuk menghargai perda,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk tempat mereka yang berjualan juga sudah disiapkan yakni untuk di lantai 2 dan lantai 3.
“Artinya mereka ini kami tertibkan dan relokasi, sehingga tidak menghilangkan rezeki mereka,” tukasnya.
Dijelaskan Wali Kota Balikpapan, sampai saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi serta memberikan teguran untuk mereka yang berjualan di luar pasar.
“Kalau penolakan pasti ada, tapi yang menolak harus paham kalau tidak boleh berjualan di fasum. Fasum bukan untuk tempat berjualan, menjadi hak pejalan kaki,” ucapnya.
Bila sosialisasi dan teguran itu diindahkan, maka kata wali kota akan dilakukan penindakan yaitu berupa penertiban.
“Jangka waktunya satu bulan,” tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga akan menyiapkan pos penjagaan bila dibutuhkan untuk melakukan pengawasan agar kejadian-kejadian sebelumnya yakni tertib hanya sesaat kembali terulang.
“Pos pengawasan dibangun bila diperlukan, kalau tidak, pengawasan secara mobile,” jelasnya.
Pengawasan itu akan dilakukan oleh tim terpadu, baik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang juga bakal mengemban tugas untuk melakukan penertiban, serta dari unsur TNI Polri dan unsur terkait lainnya.
BACA JUGA