Walikota Balikpapan Resmi Umumkan Pemberlakuan PPKM

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikkpapan melalui Satgas COVID-19 Kota Balikpapan secara resmi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Surat Edaran Nomor : 300/ 142 /Pem tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Surat Edaran ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Balikpapan. Dalam Surat Edaran tersebut , PPKM akan mulai diterapkan pada 15-29 Januari 2021.

“Saya sudah meminta izin kepada Pak Gubernur Kaltim Isran Noor dan beliau telah setuju, begitu juga dengan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, selain itu juga kami telah melakukan rapat Koordinasi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, FKUB, PGI, PHRI dan asosiasi pusat perbelanjaan diputuskan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujar Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, dalam Konfrensi Pers, Kamis (14/01/ 2021).

Penerapan PPKM, kata Rizal, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran covid-19 dimana ada 5 parameter, 4 parameter terpenuhi.

Dimana tingkat kematian di Kota Balikpapan mencapai 4,2 persen di atas nasional 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan 79,3% lebih rendah dari tingkat rata-rata kesembuhan Nasional lebih dari 80%. Tingkat keterisian ruang ICU di rumah sakit mencapai 100%, nasional 70%. Selanjutnya tingkat keterisian kamar isolasi di rumah sakit 90% dengan angka rata-rata keterisian kamar isolasi nasional 70%.

“Satu-satunya yang lebih baik dari rata-rata nasional yakni tingkat kasus aktif covid-19 di Kota Balikpapan yang hanya 16 persen, dimana tingkat kasus aktif nasional lebih dari 28 persen,” ujarnya.

Dalam penerapan ini, lanjut Rizal, Satgas COVID-19 Kota Balikpapan menetapkan beberapa hal ;

1. Seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) agar mempedomani dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh arahan protokol kesehatan di lingkungan kerja, menerapkan sistem kerja WFH 75% dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya, baik di Perusahaan Induk maupun di Perusahaan Kontraktor dan Perusahaan Sub Kontraktor;
2. Para Pelaku Usaha/Pengelola/ Penanggung jawab Tempat Wisata, Tempat Olah Raga dan Pusat Kebugaran termasuk Kolam Renang Umum, Tempat Hiburan Malam, Pasar Malam, Sinema/Bioskop, Wahana Permainan Anak, semua jenis kegiatan usaha hiburan, Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan Live Musik/Musik, termasuk Pub/Bar yang berada di area Hotel, Arena Bola Sodok (Billiard), dan Panti Pijat/Panti Kebugaran serta fasilitas umum termasuk di dalamnya taman-taman kota dan lapangan, agar menutup sementara unit usahanya;
3. Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 Wita; 4. Untuk Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang (take away) dan hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% dari kapasitas ruangan yang ada dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita;
5. Para Pengurus dan Penanggung Jawab Rumah Ibadah agar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab protokol kesehatan di rumah ibadah dan membatasi jumlah orang yang beribadah maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas ruangan tempat ibadah;
6. Para Pengurus dan Penanggung Jawab Pondok Pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing bagi santri yang berasal dari Kota Balikpapan;
7. Kepada para Camat agar menginstruksikan kepada seluruh Lurah di wilayah masing-masing untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan berpotensi menimbulkan kerumunan seperti Musrenbang, Pemilihan RT, Pemilihan Ketua LPM dan sebagainya;
8. Khusus pelaksanaan Perkawinan, hanya diijinkan kegiatan Akad Nikah dan atau Pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan, sedangkan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara ditunda sampai dengan tanggal berakhirnya Edaran ini;
9. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengumpulkan orang/massa;
10. Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan kembali Jam Malam mulai pukul 22.00 Wita;
11. Seluruh Masyarakat agar disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktifitas yakni, memakai masker secara benar dengan menutup hidung dan dagu, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas di luar rumah.
12. Pemerintah Kota Balikpapan bersama POLRI dan TNI Instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas terhadap pemberlakuan Surat Edaran ini dan diimbau kepada Instansi/Perusahaan/Unit usaha mengaktifkan Satgas Covid-19 masing-masing untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Edaran ini;
13. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 Januari 2021.

Sementara itu, Kasus penularan covid-19 di Kota Balikpapan kembali tinggi hari ini. Laporan Satgas Penanganan Covid-19 bahkan menyebutkan, ada penambahan 127 kasus poisitf baru dengan 5 kasus kematian.
“Dari 127 kasus positif baru 66 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat suspek dan terdapat 33 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat orang tanpa gejala (OTG), 22 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat tracing kasus, 3 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat pelaku perjalanan dan terdapat 3 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat pemeriksaan rapid antigen positif,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Sedangkan pasien sembuh bertambah 105 kasus, diantaranya selesai isolasi dari Embarkasi Haji sebanyak 3 pasien, selesai perawatan dari rumah sakit Restu Ibu sebanyak 6 pasien dan dari frumah sakit Kanudjoso Djatiwbowo sebanyak 20 Pasien. Kemudian Di Rumah sakit Restu Ibu sebanyak 6 pasien, dari rumah sakit Pertamina 13 pasien, dari rumah sakit Siloam sebanyak 3 pasien dan karantina mandiri sebanyak 60 pasien.

Dari 127 kasus positif hari ini latar belakangnya ada dari Pertamina, ada dari perusahaan mobil, ada dari PLN, ada guru, ada dokter, ada apoteker, ada bidan, ada nelayan, ada petugas pimpinan gereja, ada bank, ada dari Bea Cukai, ada dari TNI.

Secara kumulatif jumlah positif covid-19 seluruhnya sebanyak 7.375 kasus, sebanyak 436 pasien dirawat di rumah sakit, sebanyak 821 pasien isolasi mandiri, sebanyak 5.815 pasien sembuh dan 303 kasus kematian. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar