Warga Perbatasan RI–Malaysia Serahkan Senjata Rakitan, Bukti Kepercayaan pada TNI

Senjata Rakitan
Seorang warga Desa Salang, Kecamatan Tulinonsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur kepada Anggota Pos Salang, SSK III Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, pada Selasa (08/04/25).

Gerbangkaltim.com, Nunukan, Kalimantan Utara – Kesadaran hukum masyarakat di wilayah perbatasan kembali menunjukkan kemajuan. Seorang warga Desa Salang, Kecamatan Tulinonsoi, Kabupaten Nunukan, secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan laras panjang jenis penabur kepada personel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad yang bertugas di Pos Salang, Selasa (8 April 2025).

Warga yang diketahui bernama MKR (48), seorang petani di Jalan Poros Trans Salang, menyerahkan langsung senjata rakitan tersebut kepada Danpos Salang Serma Tedy Assa dan anggota pos. Senjata kini telah diamankan dan rencananya akan dilaporkan ke Komando Atas serta diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil Pendekatan Humanis Satgas TNI

Penyerahan ini tidak terjadi begitu saja. Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari pendekatan persuasif dan edukatif yang dilakukan oleh personel Satgas melalui anjangsana, dialog, serta koordinasi intensif dengan perangkat desa.

Informasi awal tentang keberadaan senjata disampaikan oleh Kepala Desa Salang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota pos dengan pendekatan non-konfrontatif. Hasilnya, MKR dengan sukarela menyerahkan senjata miliknya sebagai bentuk kepercayaan terhadap peran TNI di wilayah perbatasan.

TNI Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, S.Sos., membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi kesadaran warga yang memilih jalur damai dan legal.

“Penyerahan senjata ini adalah bukti keberhasilan komunikasi dan pendekatan humanis yang dilakukan Satgas di lapangan. Kami harap langkah ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak menyimpan senjata api ilegal,” tegas Kolonel Kristiyanto.

Ia menambahkan bahwa menyimpan atau menggunakan senjata api rakitan tanpa izin melanggar hukum dan berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, masyarakat perbatasan diimbau untuk segera melaporkan atau menyerahkan senjata yang masih dimiliki secara ilegal.

Membangun Kepercayaan di Wilayah Perbatasan

Peristiwa ini menegaskan bahwa keberadaan TNI di wilayah perbatasan bukan hanya soal pengamanan teritorial, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan hubungan harmonis dengan masyarakat lokal. Pendekatan yang dilakukan bukan melalui kekuatan, melainkan melalui komunikasi, edukasi, dan penguatan kesadaran hukum.

Senjata rakitan yang diserahkan kini diamankan di Pos Salang dan akan dibawa ke Markas Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas untuk proses selanjutnya.

Langkah MKR ini diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi warga lain di wilayah perbatasan untuk menjauhi praktik kepemilikan senjata ilegal dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan tertib.


Sumber: Pendam VI/Mulawarman

Tinggalkan Komentar