Warga Tepian Batang Resahkan Keberadaan Tempat Hiburan Malam

PASER, Gerbangkaltim.com – Karena sudah membuat resah, warga Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser menolak keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang menjual minuman keras (miras).

Warga setempat menilai keberadaan tempat hiburan malam tersebut sudah menggangu kenyamanan warga. Apalagi kafe tersebut menjual minuman keras (miras).

“Selain bising warga Tepian Batang juga mengeluhkan adanya peredaran minuman keras di kafe 99,” kata Safrudin, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tepian Batang saat menjadiri mediasi dengan pemilik kafe dan perwakilan Pemkab Paser, Senin (03/02/2020).

Mediasi tersebut mengahdirkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, TNI, Lembaga Adat Paser dan sejumlah perangkat Desa Tepian Batang.

Dari rapat ini diperoleh beberapa kesepakatan, jika kafe tersebut masih ingin beroperasi.

Tempat hiburan hanya dapat buka hingga jam 2 malam.

Tidak diperbolehkan adanya penjualan dan peredaran minuman beralkohol di Desa Tepian Batang Sampai dengan ketentuan berlaku.

Bagi tempat hiburan yang tidak memiliki Peredam suara wajib mengecilkan volume musik hingga tidak menggangu lingkungan sekitar.

Bagi para pemilik hiburan yang tidak hadir wajib mengetahui kesepakatan ini.

Jikalau terdapat bukti yang melanggar peraturan yang berlaku maka pemerintah desa akan mendukung proses penutupan seusai aturan yang berlaku.

Sementara itu Kabid Perizinan Najaludin pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan mengatakan dirinya telah mengirimkan surat terkait Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang ketentuan dan pelaksanaan ijin usaha.

“Kafe hanya dapat menyajikan makanan  dan minuman, tidak dibenerakan  menyediakan mini, kecuali toilet, wajib menyediakan sarananya,” terang Najaludin.

Sementara untuk penjualan minuman beralkohol memang tidak dibolehkan beredar di Kabupaten Paser sebagaimana diatur dalam Perda tentang Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Memang golongan 1% -5% masih di perbolehkan tapi kalo untuk lebih dari itu izinya lebih dari itu harusnya izin di kementerian,” kata Najaludin.

“Namun dikarenakan kearifan lokal warga meminta tidak adanya penjualan minuman beralkohol,” imbuhnya. (Ral)

Tinggalkan Komentar