Warganet Protes Jalan Umum di Paser Dipakai Angkutan Batu Bara
Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Warganet ramai -ramai memprotes penggunaan jalan umum di Kabupaten Paser yang dijadikan jalan untuk pengangkutan tambang batu bara.
Bermula dari postingan pemilik akun Ahmad Lukman Ai di media sosial Facebook. Ahmad Lukman, yang selama ini dikenal sebagai ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Asset Negara Kabupaten Paser itu mengunggah foto aktivitas pengangkutan tambang batu bara di jalan umum.
Nah sahabat fb..ini ada lagi yg harus kita bahas..Tadi kita membahas jalan houling tambang PT Kideco jaya agung Ijin PK2B.. masyarakat tidak boleh numpang lewat…karna bukan jalan umum…, tulis Ahmad Lukman.
“Bagaimana dgn yg ini PT.KCI yg katanya ijin tambang batu bara nya. PK2B,tapi hasil tambang diangkut melewati jalan umum…? ” Tulis Ahmad lagi.
Apa pendapat Anda..???
Status itu pun dikomentari para netizen, diantaranya akun bernama Taher Bekoso.
Termasuk mobil tangki yg pt.semen con yg dari selatan muatan 30 ton itu lebih parah lagi, tulis Taher.
Tak mau kalah, pemilik akun Ridhawati Suryana ikut berkomentar menimpali
“Taher Bekoso, ia uda np mereka pada g protes sementara yg punya paser lewat pada nyinyir, ” komen pemilik akun Ridhawati Suryana.
“Ini lah yg jdi mslh di tana paser saat ini yg sebagian besar msyrkt acuh2 aj, padahal dalam hal ini merk tdk mengerti kegiatan seperti ini memenuhi isi kantong segelintir kelompok j, padahal dampkx banyak, mulai dari tingkat Desa sampai pengguna jalan raya yg tidak sedikit menelan korban rakyat kecil.
Di mn pemerintah saat ini apakah!!!?????, tulis Muksin Ajaa
Akun Bujok Danan , juga turut mengomentari
Ini Sudah lama Kasihan kami warga yg di pinggir jalan.demo demo tapi ga ada solusi nya.mungkin kencang bagi bagian nya sehingga ini terus tidak ada perhatian
Menurut Ahmad Lukman, lembaga yang dipimpinnya sudah pernah menyurati secara resmi tapi perusahaan tetapi tidak dibalas.
“Kurang lebih sebulan yang lalu, kami sudah mengirim surat ke perusahaan yang bersangkutan, ingin tahu apakah ada izin menggunakan jalan umum,” kata Ahmad.(GK)
BACA JUGA