WFH bagi ASN Paser diperpanjang Hingga 1 Februari

PASER, Gerbangkaltim.com – Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser diperpanjang hingga 1 Februari 2021, setelah sebelumnya kebijakan tersebut berlaku sejak 5 Januari hingga 18 Februari 2020.

“Memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) terhitugna sejak tanggal 19 Januari sampai 1 Februari 2021,” kata Wakil Bupati Paser dalam surat edarannya Nomor : 061.1/12/ORG.

Penerapan WFH diambil mempertimbangkan status zonasi risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser belakangan ini.

“Untuk mengenalikan penyebarannya, serta mengurangi resiko penyebaran di instansi pemerintah,” kata Wabup Paser.

Hal itu lanjut dia juga memperhatikan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 67 tahun 202 tentang perubahan atas surat edaran Menpan rb nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.

“Maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas surat edaran bupati pasern nomor 061.1/01/ORG Tentang sistem kerja ASN di lingkup instansi,” kata Kaharuddin.

Kebijakan ini berlaku bagi pejabat pengawas atau setingkat eselon IV dan Pegawai Tidak Tetap. Sementara  pejabat eselon III dan pejabat eselon II tetap melaksanakan pekerjaan di kantor.

WFH tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Masih ada 11 perangkat yang tetap bekerja di kantor karena kaitannya dengan pelayanan publik.

Kesebelas perangkat daerah tersebut di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Paser, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 1 pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Pamong Praja.

Begitu juga  dengan Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama Kerang,  dan seluruh Puskesmas Kabupaten Paser, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah tetap membuka pelayanan dengan pembatasan jam layanan dengan protokol kesehatan.

“Perangkat Kepala Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan norma baru produktif dan aman dari COVID-19, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” kata Kaharuddin. (Jya)

Tinggalkan Komentar