Zona Merah, Balikpapan Kembali Akan Ada Pembatasan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kota Balikpapan telah ditetapkan pemerintah pusat masuk dalam zona merah penyebaran kasus COVID-19. Menyusul makin banyaknya warga yang kembali terpapar virus mematikan ini.
“Dari (Satgas Covid-19) Provinsi (Kaltim) kita sudah ditetapkan zona merah,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud usia rapat Forkopimda, Rabu (02/02/2022).
Menurut Rahmad, dalam tiga hari terakhir, lonjakan kasus COVID-19 di Kota Balikpapan sangat tinggi. “Hari minggu sebanyak 13 kasus, Senin sebanyak 23 kasus dan Selasa kemarin 40 kasus,” jelasnya.
Untuk mencegah penularan COVID-19 semakin meluas, katanya, Pemkot Balikpapan akan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan di masyarakat.
“Melalui rapat Forkopimda tadi tentunya kita akan mengeluarkan beberapa surat edaran dan pemberlakukan terhadap kegiatan di masyarakat,” paparnya.
Sedangkan untuk ketentuan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, kata Rahmad, semua kebijakan pembatasannya akan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Termasuk juga PTM nanti hari ini juga akan dikeluarkan surat edaran
Yang jelas kita mengikuti instruksi dari Kemendagri,” ujarnya.
PTM di sekolah, katanya, juga diatur yakni bagi siswa yang belum vaksin dua kali tidak diperkenankan ikut. Hanya mengikuti melalui virtual.
“Termasuk PTM tetap tapi bagi ada sekolah yang ditemukan positif kelasnya yang akan ditutup selama 5 hari. Yang vaksin belum dua kali di larang PTM sekolah siswa,” ujarnya.
Rahmad menambahkan, Pemkot Balikpapan juga akan kembali melakukan pembatasan terhadap setiap kegiatan dan aktivitas masyarakat. “Ya ada pembatasan walau pun tidak pembatasan yang dramatis, tapi yang jelas ada pembatasan-pembatasan yang kita lakukan,” ujarnya.
Pembatasan tersebut, lanjutnya, sebagai langkah antisipasi meluasnya penularan covid-19. Tujuannya untuk menekan penularan yang lebih besar lagi lebih baik kita mencegah dari pada kita mengobati.
“Kebijakkan pembatasan yang dilakukan yakni pada jam tertentu ditempat-tempat umum untuk kembali diatur. Termasuk jumlah kehadiran, namun tidak ada penutupan,” tutupnya.
BACA JUGA