TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Di tahun politik ini baliho atau spanduk bakal calon Bupati bertebaran di setiap suduk Kota Tanah Grogot Kabupaten Paser. Untuk mengatasi hal itu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2) melarang pemasangan baliho di 13 titik yang tersebar.

“Ada 13 titik lokasi yang kami imbau untuk tidak memasang baliho,” kata Kepala DPKP2 Paser M Fauzi di Tanah Grogot, Senin (8/12).

Hal itu dilakukan kata Fauzi untuk memastikan ruang terbuka hijau di Kota Tanah Grogot tetap asri, bersih dan nyaman.

Namun kata ia, imbauan itu bukan hanya ditujukan kepada partai politik. Imbauan tersebut itu juga diberikan kepada seluruh masyarakat.

“Imbauan ini ditujukan kepada semua masyarakat, LSM, partai politik, instansi pemerintah, TNI Polri serta ormas,” kata Fauzi.

Selain spanduk, DPKP2 Paser juga melarang pemasangan umbul-umbul bendera, alat peraga kampanye dan sejenisnya pada tempat ruang terbuka hijau di Kota Tanah Grogot.

Ketiga belas titik lokasi tersebut yakni Jalan potokol atau jalan Jenderal Sudirman, jalan RM Noto Sunardi, Yos Sudharso, dan jalan Basuki Rahmad.

“Kecuali pemasangan bendera di tiang bendera yang sudah disediakan. Namun terlebih dahulu izin ke kami,” ucap Fauzi.

Lokasi selanjutnya yakni Taman Putri Saleha atau taman mawar, taman Putri Petung, area Eks MTQ, taman Tepian Sungai Kandilo, dan taman Lembayaung Kilometer 4.

“Di area Gentung Temiang dan tugu jam, juga tidak boleh. Begitu juga di median jalan lingkar RSUD Panglima Sebaya, dan area median jalan Tapis dan sekitarnya,” ujar Fauzi.

Selain di lokasi itu semua, imbauan pelarangan pemasangan baliho juga diberlakukan di Taman Hutan Kota, yang baru saja dipercantik dan diperindah. Begitu pun di Depan Kantor DPR, median jalan kilometer 5 dan kilometer 7, serta di median jalan Stadion Sadurengas. (Jya)

Share.
Leave A Reply