BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Indonesia memiliki potensi kekayaan alam yang berlimpah ruah dan sudah termasyhur hingga ke Mancanegara. Maka sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga kekayaan alam yang kita miliki tersebut.

Maka dari itu setiap akan membawa atau melalulintaskan hewan, tumbuhan dan turunannya wajib melaporkan kepada pejabat karantina setempat seperti yang diamanahkan di Undang-undang no.21 tahun 2019 untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Salahsatu contoh tindakan yang bisa mengancam kekayaan alam yang kita miliki yaitu pemasukan burung secara ilegal. Kejadian ini terjadi di Pelabuhan Laut Semayang (22/6).

Sebanyak lima ekor burunung jenis murai batu behasil digagalkan pemasukannya. Berawal dari pengawasan dan patroli yang dilakukan oleh Reindi Rahmat Hidayatullah, Polsus Karantina Pertanian Balikpapan terhadap mobil truk besar yang keluar dari KM. Dharma Ferry 7 asal Surabaya.

Burung tersebut diselipkan di bawah bak truk yang dibungkus karung kemudian dimasukan ke dalam sangkar. Penahanan dilakukan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal (KH – 11). Setelah dilakukan penahanan, hari ini (24/6) media pembawa tersebut dilakukan penolakan menggunakan pesawat terbang ke Surabaya.

Jaga terus kelestraian sumber daya alam yang kita miliki dengan mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan dengan lapor karantina. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply