PTT di Paser Akan Diberhentikan Secara Bertahap

TANA PASER, Gerbangkaltim.com,- Seiring keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemkab Paser akan memberhentikan Pegawai Tidak Tetap (PTT) secara bertahap.

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya mengatakan pemberhentian PTT dilakukan seiring dengan pengisian jabatan pelaksana yang direkrut dari P3K.

“Status PTT, secara bertahap paling lama 5 tahun setelah ditetapkan PP 49 2018. Tenaga honorer akan diberhentikan bertahap seiring dengan pengisian jabatan-jabatan pelaksana dari proses perekrutan P3K,” kata Katsul usai menghadiri paripurna di DPRD Paser, Senin (4/2) lalu.

Dalam ketentuan yang diberikan pemerintah pusat kata Katsul, Pemerintah Daerah diberikan waktu lima tahun untuk mengisi jabatan pelaksana melalui metode perekrutan P3K itu.

“Dalam ketentuan kita diberikan 5 tahun, untuk kita isi melalui P3K. Tentu dengan pengisian itu batas waktu lima tahun, tenaga honor diharap menyesuaikan pekerjaan di luar PTT,” katanya.

Secara khusus perekrutan P3K bukan diperuntukkan bagi PTT yang bekerja di Kabupaten Paser. Menurut Katsul perekrutan P3k itu diperuntukkan untuk umum. Namun PTT juga diperbolehkan untuk mengikuti seleksi tersebut.

Sebelumnya Pemkab Paser yang diwakili Sekda Katsul Wijaya, mengikuti pertemuan di Batam bersama perwakilan Kepala Daerah se-Indonesia, guna membahas persoalan P3K itu. Pada pertemuan itu, Pemerintah Daerah diminta kesiapannya terutama kesiapan penganggaran untuk menggaji pegawai yang direkrut melalui jalur P3K.

“Pertemuan di Batam intinya pemerintah pusat ingin mengetahui dukungan dana mulai dari persiapan perekrutan, sampai penggajiannya ditanggung Pemda. Namun dalam Pertemuan itu, ada perwakilan Kabupaten untuk tetap meminta dukungan anggaran dari pusat,” kata Katsul.

Sumber dana perekrutan P3K kata Katsul saat ini masih dalam pembahasan sehingga proses perekrutannya belum bisa diketahui pasti. Namun untuk sementara perekrutan P3K diperuntukkan untuk pegawai fungsional, penyuluh, tenaga medis dan guru.

“Untuk di Paser, baru tahap proses, kita sudah bahas. itu diperuntukkan P3K fungsional, penyuluh, tenaga medis, dan guru. Untuk PTT struktural di OPD belum,” ujarnya.

“Waktu di Batam kita dikumpulkan untuk sosialisasi dan komitmen dana dari masing-masing. Kalau itu sudah deal, itu baru tahap proses, itu dananya masih belum pasti jadi tahapan itu belum bisa berjalan,” imbuh Katsul.(Jya)

One comment

  1. Bagaimana dengan tenaga PTT yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun bahkan 15 tahun yang mempunyai kemampuan teknis sesuai spesifikasi. Apakah diberhentikan juga pak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya